Penetapan Tersangka Guru Cabul ER Dinilai Tak Masuk Akal

Selasa, 22 Maret 2016 - 01:10 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka Guru Cabul ER Dinilai Tak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka kepada guru bahasa Inggris dalam kasus pencabulan di salah satu SMPN Jakarta Selatan yang berinisia ER dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ER di lingkungan sekolah.

"Ini tidak logis, mana bisa dilakukan di sekolah yang ramai. Saat itu, Pak ER sedang memberikan pengarahan kepada 36 orang muridnya. Pimpinan sekolah saja kebingungan, bagaimana bisa seorang guru mencabuli muridnya di depan orang banyak," kata kuasa hukum ER, Herbert Aritonang di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Senin 21 Maret 2016.

Selain kejanggalan itu, kata Herbert, adanya tindakan pencabulan yang dilaporkan pada bulan Juli 2015. Maka itu, dia pun akan menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Bulan Juli itu bulan puasa dan libur semester. Bagaimana mau mencabuli, ketemu saja tidak," kata Herbert. (Baca: Guru SMP Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara)

Sementara itu, istri ER, SH membantah jika suaminya sudah mencabuli anak didiknya berinisial NS. Menurut dia, suaminya tidak pernah melakukan hal itu kepada murid wanitanya.

"Sejak tahun 1990 suami saya mengajar, suami saya tidak pernah ada kasus-kasus pencabulan. Kenapa baru sekarang diungkit," katanya. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)

SH yang juga berprofesi sebagai guru itu mempertanyakan bukti pencabulan yang dimiliki polisi. Sebab, polisi tak pernah memberikan bukti maupun keterangan saksi yang mempertegas mengenai keterlibatan suaminya itu.

"Tidak ada sama sekali. Orientasi seksual suami saya juga normal-normal saja selama ini, tak ada itu penyimpangan," pungkasnya. (Baca: Sanksi Guru Diduga Cabul, Kepsek Tunggu Pemeriksaan Polisi)

PILIHAN:

Ahmad Dhani: Kalahkan Ahok Mudah, yang Susah Kalahkan Konglomeratnya
(mhd)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
2 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
2 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved