Termakan Rayuan Pacar, Gadis 17 Tahun Berbadan Dua
A
A
A
PALEMBANG - Terenggutnya kesucian akibat cinta buta kembali terjadi. Kali ini, FD, gadis berusia 17 tahun hamil empat bulan, setelah termakan rayuan kekasihnya berinisial BA.
Aib itu terkuak setelah FD ditemani orangtuanya, EW (45), membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (21/3/2016).
Dalam aduannya, FD mengatakan awal kejadian dirinya dipaksa oleh pacarnya, BA, untuk menginap di salah satu tempat kos di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang. Tak mau melihat kekasihnya marah, FD lantas mengiyakan ajakan tersebut.
Saat tiba di dalam kamar kos tersebut, BA langsung mengajak korban untuk berhubungan intim. Saat itu, FD mengaku sempat menolak. Namun, lantaran BA terus memaksa, akhirnya FD terpaksa menyerahkan mahkotanya kepada BA.
"Dia (BA) merayu saya. Katanya kalau hamil mau menikahi," ujar FD kepada petugas SPKT.
"Setelah kejadian yang pertama, kami lakukan (hubungan intim) lagi. Sekitar empat kali kami pernah lakukan itu dan saya hamil empat bulan," terangnya.
Mengetahui dirinya hamil, FD sempat bungkam kepada keluarganya hingga akhirnya aib itu diketahui orangtuanya yang curiga melihat perubahan perut FD yang kian membesar.
"Saya ditanya terus sama orangtua. Saya akhirnya ngaku kalau dihamili pacar saya."
Mendengar cerita sang anak, EW sebagai orangtua langsung naik pitam. EW sempat mencari BA untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, BA menolak dan memilih kabur.
"Saya tak terima. Masa depan anak saya masih panjang. Saya ingin pelaku ditangkap," tegas EW, geram.
Kini, aduan korban dengan nomor lampiran LP/ B-757/III/2016/Sumsel/Resta, sedang ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
"Kita masih mengumpulkan bukti serta mengarahkan korban visum untuk memperkuat bukti. Korban masih di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
Aib itu terkuak setelah FD ditemani orangtuanya, EW (45), membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (21/3/2016).
Dalam aduannya, FD mengatakan awal kejadian dirinya dipaksa oleh pacarnya, BA, untuk menginap di salah satu tempat kos di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang. Tak mau melihat kekasihnya marah, FD lantas mengiyakan ajakan tersebut.
Saat tiba di dalam kamar kos tersebut, BA langsung mengajak korban untuk berhubungan intim. Saat itu, FD mengaku sempat menolak. Namun, lantaran BA terus memaksa, akhirnya FD terpaksa menyerahkan mahkotanya kepada BA.
"Dia (BA) merayu saya. Katanya kalau hamil mau menikahi," ujar FD kepada petugas SPKT.
"Setelah kejadian yang pertama, kami lakukan (hubungan intim) lagi. Sekitar empat kali kami pernah lakukan itu dan saya hamil empat bulan," terangnya.
Mengetahui dirinya hamil, FD sempat bungkam kepada keluarganya hingga akhirnya aib itu diketahui orangtuanya yang curiga melihat perubahan perut FD yang kian membesar.
"Saya ditanya terus sama orangtua. Saya akhirnya ngaku kalau dihamili pacar saya."
Mendengar cerita sang anak, EW sebagai orangtua langsung naik pitam. EW sempat mencari BA untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, BA menolak dan memilih kabur.
"Saya tak terima. Masa depan anak saya masih panjang. Saya ingin pelaku ditangkap," tegas EW, geram.
Kini, aduan korban dengan nomor lampiran LP/ B-757/III/2016/Sumsel/Resta, sedang ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
"Kita masih mengumpulkan bukti serta mengarahkan korban visum untuk memperkuat bukti. Korban masih di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
(zik)