Guru Ngaji Madura Surati Krishna Murti Terkait Ivan Haz

Jum'at, 18 Maret 2016 - 15:25 WIB
Guru Ngaji Madura Surati...
Guru Ngaji Madura Surati Krishna Murti Terkait Ivan Haz
A A A
JAKARTA - Paguyuban Guru Ngaji Madura meminta Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya.

Dalam rilis yang diterima Sindonews, sebanyak 200 kiai yang tergabung dalam Paguyuban Guru Ngaji Mandura ini telah mengirimkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ivan Haz."Kami sudag mengirimkan surat Nomor: 96/E/PGM/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tembusan Kapolda Metro Jaya, Kompolnas dan IPW perihal penolakan penangguhan penahanan Ivan Haz," ungkap Sekjen Paguyuban Guru Ngaji Madura Moh Mahfud dalam rlis yang diterima Sindonews, Jumat (18/3/2016).

Mahfud meminta Polda Metro Jaya menegakkan supremasi hukum secara independen, profesional dan berkeadilan, mengingat Ivan Haz adalah pejabat negara yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Polda Metro Jaya harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Mahfud menilai, tindakan Ivan Haz telah mencoreng DPR, sehingga diperlukan suatu tindakan hukum yang membuat efek jera."Tindakan Ivan Haz telah mencoreng nama baik warga Madura secara umum. Tindakan saudara Ivan Haz tidak mewakili warga Madura yang terkenal santun, religius dan menjunjung ahlakul karimah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam pada Senin 29 Februari 2016 lalu, angota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
(whb)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
2 jam yang lalu
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
3 jam yang lalu
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
4 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
4 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved