Guru Ngaji Madura Surati Krishna Murti Terkait Ivan Haz

Jum'at, 18 Maret 2016 - 15:25 WIB
Guru Ngaji Madura Surati...
Guru Ngaji Madura Surati Krishna Murti Terkait Ivan Haz
A A A
JAKARTA - Paguyuban Guru Ngaji Madura meminta Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya.

Dalam rilis yang diterima Sindonews, sebanyak 200 kiai yang tergabung dalam Paguyuban Guru Ngaji Mandura ini telah mengirimkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ivan Haz."Kami sudag mengirimkan surat Nomor: 96/E/PGM/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tembusan Kapolda Metro Jaya, Kompolnas dan IPW perihal penolakan penangguhan penahanan Ivan Haz," ungkap Sekjen Paguyuban Guru Ngaji Madura Moh Mahfud dalam rlis yang diterima Sindonews, Jumat (18/3/2016).

Mahfud meminta Polda Metro Jaya menegakkan supremasi hukum secara independen, profesional dan berkeadilan, mengingat Ivan Haz adalah pejabat negara yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Polda Metro Jaya harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Mahfud menilai, tindakan Ivan Haz telah mencoreng DPR, sehingga diperlukan suatu tindakan hukum yang membuat efek jera."Tindakan Ivan Haz telah mencoreng nama baik warga Madura secara umum. Tindakan saudara Ivan Haz tidak mewakili warga Madura yang terkenal santun, religius dan menjunjung ahlakul karimah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam pada Senin 29 Februari 2016 lalu, angota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
(whb)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
57 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved