Pembukaan Lahan Kavling Pemicu Kebakaran Hutan Gambut di Riau
A
A
A
PEKANBARU - Kasus kebakaran hutan yang kerap melanda sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau selama ini ternyata tidak melulu disebabkan pembukaan lahan perkebunan oleh oknum warga maupun sejumlah perusahaan besar. Fakta lain di lapangan terungkap bahwa kasus kebakaran hutan juga kerap dipicu semakin maraknya pembukaan kawasan hutan gambut untuk lahan kavling.
Seperti yang marak terjadi di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Di wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir semakin marak pembabatan hutan gambut yang lahannya kemudian dijual per kavling. Umumnya lahan tersebut dimiliki orang dari luar wilayah tersebut.
Kebakaran lahan biasanya terjadi lantaran setelah melakukan pembabatan lahan gambut, pemilik yang mempekerjakan warga sekitar, langsung membakar tanpa pengawasan.
Akibatnya, api sangat berpotensi menyebar. Apalagi saat ini di wilayah Riau sudah mulai memasuki musim kemarau. Meskipun masih turun hujan namun intensitasnya sudah mulai jarang.
"Cukup banyak area lahan gambut yang dijadikan lahan kavling dan ini yang sering memicu kebakaran," ujar Jimmi, anggota Babinsa Desa Rimbo Panjang.
Jimmi menambahkan, lahan kavling dengan luasan sekitar 15 x 20 cm dijual dengan harga berkisar Rp35 juta. Lahan kavling tersebut biasanya digunakan untuk area perumahan warga.
Terkait legalitas kepemilikan lahan hutan gambut yang disulap menjadi lahan kavling, Jimmi mengatakan bahwa pemilik lahan telah mengantongi surat-suratnya.
"Biasanya yang mengeluarkan surat-suratnya dari pihak desa atau kelurahan. Tapi bagaimana surat itu keluar saya tidak tahu yang jelas ketika saya periksa surat-suratnya ada," tuturnya.
Maraknya pembukaan lahan kavling di area hutan gambut di Riau ini dibenarkan Roni Rodesa, anggota Manggala Agni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBKSDA KLKH) Pekan Baru.
Menurutnya, kasus kebakaran hutan gambut di wilayah Rimbo Panjang tergolong sering terjadi, terutama dalam dua tahun terakhir.
Karena itu, pihaknya terus berusaha untuk memberikan penyuluhan dan edukasi terhadap warga sekitar agar terus menjaga kondisi hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan gambut.
Di antaranya dengan tidak melakukan pembakaran hutan atau membuang putung rokok sembarangan di area hutan gambut.
"Gambut ini mudah sekali terbakar dan cara pemadamannya sulit karena api tidak hanya di permukaan tapi ke dalam. Karena itu kami terus melakukan pemantauan dan penyuluhan kepada warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan," tuturnya.
Seperti diketahui, selama musim kemarau tahun lalu, kebakaran hutan hebat terjadi di sejumlah wilayah di Riau.
Akibatnya, kabut asap menyelimuti hampir seluruh wilayah Riau, bahkan menyebar ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Kabut asap bahkan menyedot perhatian dunia internasioal dan membuat pemerintah Indonesia kalang kabut.
Seperti yang marak terjadi di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Di wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir semakin marak pembabatan hutan gambut yang lahannya kemudian dijual per kavling. Umumnya lahan tersebut dimiliki orang dari luar wilayah tersebut.
Kebakaran lahan biasanya terjadi lantaran setelah melakukan pembabatan lahan gambut, pemilik yang mempekerjakan warga sekitar, langsung membakar tanpa pengawasan.
Akibatnya, api sangat berpotensi menyebar. Apalagi saat ini di wilayah Riau sudah mulai memasuki musim kemarau. Meskipun masih turun hujan namun intensitasnya sudah mulai jarang.
"Cukup banyak area lahan gambut yang dijadikan lahan kavling dan ini yang sering memicu kebakaran," ujar Jimmi, anggota Babinsa Desa Rimbo Panjang.
Jimmi menambahkan, lahan kavling dengan luasan sekitar 15 x 20 cm dijual dengan harga berkisar Rp35 juta. Lahan kavling tersebut biasanya digunakan untuk area perumahan warga.
Terkait legalitas kepemilikan lahan hutan gambut yang disulap menjadi lahan kavling, Jimmi mengatakan bahwa pemilik lahan telah mengantongi surat-suratnya.
"Biasanya yang mengeluarkan surat-suratnya dari pihak desa atau kelurahan. Tapi bagaimana surat itu keluar saya tidak tahu yang jelas ketika saya periksa surat-suratnya ada," tuturnya.
Maraknya pembukaan lahan kavling di area hutan gambut di Riau ini dibenarkan Roni Rodesa, anggota Manggala Agni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBKSDA KLKH) Pekan Baru.
Menurutnya, kasus kebakaran hutan gambut di wilayah Rimbo Panjang tergolong sering terjadi, terutama dalam dua tahun terakhir.
Karena itu, pihaknya terus berusaha untuk memberikan penyuluhan dan edukasi terhadap warga sekitar agar terus menjaga kondisi hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan gambut.
Di antaranya dengan tidak melakukan pembakaran hutan atau membuang putung rokok sembarangan di area hutan gambut.
"Gambut ini mudah sekali terbakar dan cara pemadamannya sulit karena api tidak hanya di permukaan tapi ke dalam. Karena itu kami terus melakukan pemantauan dan penyuluhan kepada warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan," tuturnya.
Seperti diketahui, selama musim kemarau tahun lalu, kebakaran hutan hebat terjadi di sejumlah wilayah di Riau.
Akibatnya, kabut asap menyelimuti hampir seluruh wilayah Riau, bahkan menyebar ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Kabut asap bahkan menyedot perhatian dunia internasioal dan membuat pemerintah Indonesia kalang kabut.
(sms)