Barter Raskin dengan Ternak, Kades di NTT Didenda Babi

Jum'at, 11 Maret 2016 - 16:14 WIB
Barter Raskin dengan...
Barter Raskin dengan Ternak, Kades di NTT Didenda Babi
A A A
KEFAMENANU - Nadus Sasi, Oknum kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara, NTT akhirnya didenda oleh warganya karena terbukti menyalahgunakan Raskin Program Padat Karya Pangan (PKP) seperti membarternya dengan ternak babi.

Padahal tujuan pemberian Raskin PKP itu ditujukan kepada warga atau setiap kepala keluarga di desa Fatutasu secara gratis atau tanpa pungutan apapun asalkan memiliki lahan olah seluas 25 hektar.

Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Fernandes melalui Humas Pemda setempat mengatakan, persoalan Raskin PKP yang telah disalahgunakan oleh kepala desa sudah diselesaikan antara warga dan kepala desa.

"Terhadap kesalahan itu masyarakat telah bersepakat menjatuhkan denda untuk Kades seekor babi dan satu botol sopi atau arak," terang Erwin Taolin, Kabag Humas Pemda TTU, (Jumat,11/03/2016).

Sebelumnya diberitakan, Beberapa kepala keluarga di desa itu mengaku menebus beras miskin dari kepala desa setempat yang dijatahi 50 kilogram dengan harga Rp150-300 ribu bahkan ada sejumlah kepala keluarga yang tidak memiliki uang terpaksa melakukan cara barter raskin dengan ternak babi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8404 seconds (0.1#10.140)