Lima Kali Beraksi, Dua Curanmor di Subang Dibekuk
A
A
A
SUBANG - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di dalam rumah, Arli (37), warga Kelurahan Cilandak Timur RT 10/02 Jakarta Selatan dan Ahmad (35), warga Kecamatan Patokbeusi, Subang, berhasil diringkus aparat Polres Subang.
Penangkapan keduanya, bermula dari laporan Unicah, warga Kampung Kalipace RT 32/10 Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi, yang mengaku kehilangan kendaraan motor miliknya di dalam rumah.
Saat itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, menggunakan obeng. Selanjutnya, pelaku mengambil motor korban yang disimpan di ruangan depan.
"Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan dan pengejaran. Sampai akhirnya, petugas berhasil meringkus kedua pelaku," ujar Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi yang dilakukan kedua pelaku di wilayah Purwadadi tersebut, merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, mereka sudah melakukan sedikitnya empat kali aksi kejahatan di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima unit motor berbagai merk, satu set kunci T, satu buah obeng Minplus, sepuluh pasang cover body sepeda motor hasil pretelan, 24 pasang spion motor berbagai merk, sepuluh buah aki motor, serta 20 lembar STNK palsu hasil cakaran yang sudah siap dijual.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di mapolres untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian. Kasus ini, masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Penangkapan keduanya, bermula dari laporan Unicah, warga Kampung Kalipace RT 32/10 Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi, yang mengaku kehilangan kendaraan motor miliknya di dalam rumah.
Saat itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, menggunakan obeng. Selanjutnya, pelaku mengambil motor korban yang disimpan di ruangan depan.
"Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan dan pengejaran. Sampai akhirnya, petugas berhasil meringkus kedua pelaku," ujar Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi yang dilakukan kedua pelaku di wilayah Purwadadi tersebut, merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, mereka sudah melakukan sedikitnya empat kali aksi kejahatan di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima unit motor berbagai merk, satu set kunci T, satu buah obeng Minplus, sepuluh pasang cover body sepeda motor hasil pretelan, 24 pasang spion motor berbagai merk, sepuluh buah aki motor, serta 20 lembar STNK palsu hasil cakaran yang sudah siap dijual.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di mapolres untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian. Kasus ini, masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
(nag)