Kapolresta Medan Ditantang Tuntaskan Kasus Kematian Ketua Partai Perindo
A
A
A
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo menantang Kapolresta Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Gidion Ginting, ketua DPC Partai Perindo Medan Johor.
Ketua Umum LBH Partai Perindo Ricky K Margono mengatakan, tidak ada keseriusan dari Kapolresta Medan untuk menuntaskan kasus ini. Kasus pembunuhan ini sudah terjadi sekitar tiga bulan lamanya, namun hingga sekarang tidak ada penetapan tersangka.
Ricky melihat ada upaya dari Polresta Medan untuk melindungi atau menyelamatkan pelaku pembunuhan dari jeratan hukum. Padahal, alat bukti dalam kasus ini sudah mencukupi.
Setidaknya ada tiga alat bukti untuk menjerat para pelaku, yakni bukti video penganiayaan terhadap korban, hasil visum et revertum, dan keterangan saksi.
"Sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup. Namun, hingga sekarang penyidik Polresta Medan tidak ada menetapkan tersangka. Kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus berjuang untuk korban ini," kata Ricky, dalam konfrensi pers di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Selasa (8/3/2016).
Ricky mengatakan, pihaknya sangat kesal dengan lambannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Gidion ini. Perkara ini sudah mereka laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Kompolnas pun sudah mendatangi Polresta Medan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tapi hasilnya apa? Polresta Medan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Melihat kondisi ini, saya tantang Kapolresta Medan agar benar-benar menegakkan hukum. Jangan ada upaya untuk melindungi pelaku," kata Ricky.
Ketua Umum LBH Partai Perindo Ricky K Margono mengatakan, tidak ada keseriusan dari Kapolresta Medan untuk menuntaskan kasus ini. Kasus pembunuhan ini sudah terjadi sekitar tiga bulan lamanya, namun hingga sekarang tidak ada penetapan tersangka.
Ricky melihat ada upaya dari Polresta Medan untuk melindungi atau menyelamatkan pelaku pembunuhan dari jeratan hukum. Padahal, alat bukti dalam kasus ini sudah mencukupi.
Setidaknya ada tiga alat bukti untuk menjerat para pelaku, yakni bukti video penganiayaan terhadap korban, hasil visum et revertum, dan keterangan saksi.
"Sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup. Namun, hingga sekarang penyidik Polresta Medan tidak ada menetapkan tersangka. Kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus berjuang untuk korban ini," kata Ricky, dalam konfrensi pers di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Selasa (8/3/2016).
Ricky mengatakan, pihaknya sangat kesal dengan lambannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Gidion ini. Perkara ini sudah mereka laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Kompolnas pun sudah mendatangi Polresta Medan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tapi hasilnya apa? Polresta Medan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Melihat kondisi ini, saya tantang Kapolresta Medan agar benar-benar menegakkan hukum. Jangan ada upaya untuk melindungi pelaku," kata Ricky.
(zik)