Kapal Rafelia 2 Diduga Tidak Laik Berlayar
A
A
A
DENPASAR - KMP Rafelia 2 yang tenggelam pada Jumat pekan lalu di dekat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga tidak laik berlayar.
Menurut arsitek perkapalan dari Denpasar Komang Purnama, dari dokumen Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) diketahui bahwa Kapal Rafelia 2 sedang dalam status suspend atau ditangguhkan.
Dia menjelaskan, BKI merupakan lembaga independen yang sudah diakui dunia. Dari dokumen BKI tersebut, diketahui bahwa Rafelia 2 itu statusnya ditangguhkan.
"Status ditangguhkan kapal tersebut berarti kapal itu tidak bisa berlayar. Status ditangguhkan kapal itu bisa bermacam-macam. Bisa jadi kapal tersebut sedang dalam proses docking tetapi belum bisa dilakukan karena berbagai alasan termasuk antre docking," jelasnya di Denpasar, Selasa (8/3/2016)
Kemungkinan lain, menurutnya, karena dari sisi operasional, kapal itu tidak laik berlayar. Menurutnya, kapal tersebut berbahan baja, merupakan kapal barang dan penumpang.
"Secara kasat mata sekalipun sisi lambung bocor, lambung kapal bisa masih disekat dengan lapisan dinding lainnya sehingga air laut tidak bisa masuk ke bagian dalam kapal. Mesin kapal seharusnya tetap bekerja seperti biasa karena air laut tidak bisa masuk sampai ke bagian mesin," katanya.
"Dalam kasus kecelakaan Kapal Rafelia 2 ini, lambung kanan bocor, air laut langsung masuk ke seluruh kapal, dan kapal langsung tenggelam, bahkan dengan posisi baling-baling berada di atas. Ini tidak masuk akal."
Seperti diketahui, kapal yang berangkat dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali itu mengalami kecelakaan pada Jumat, 4 Maret 2016. Korban yang selamat mencapi 76 orang dan yang meninggal dunia ada enam orang, termasuk nakhoda kapal. Hingga saat ini pihak Polres Banyuwangi dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang menyelidiki kasus tenggelamnya Kapal Rafelia 2 tersebut.
Menurut arsitek perkapalan dari Denpasar Komang Purnama, dari dokumen Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) diketahui bahwa Kapal Rafelia 2 sedang dalam status suspend atau ditangguhkan.
Dia menjelaskan, BKI merupakan lembaga independen yang sudah diakui dunia. Dari dokumen BKI tersebut, diketahui bahwa Rafelia 2 itu statusnya ditangguhkan.
"Status ditangguhkan kapal tersebut berarti kapal itu tidak bisa berlayar. Status ditangguhkan kapal itu bisa bermacam-macam. Bisa jadi kapal tersebut sedang dalam proses docking tetapi belum bisa dilakukan karena berbagai alasan termasuk antre docking," jelasnya di Denpasar, Selasa (8/3/2016)
Kemungkinan lain, menurutnya, karena dari sisi operasional, kapal itu tidak laik berlayar. Menurutnya, kapal tersebut berbahan baja, merupakan kapal barang dan penumpang.
"Secara kasat mata sekalipun sisi lambung bocor, lambung kapal bisa masih disekat dengan lapisan dinding lainnya sehingga air laut tidak bisa masuk ke bagian dalam kapal. Mesin kapal seharusnya tetap bekerja seperti biasa karena air laut tidak bisa masuk sampai ke bagian mesin," katanya.
"Dalam kasus kecelakaan Kapal Rafelia 2 ini, lambung kanan bocor, air laut langsung masuk ke seluruh kapal, dan kapal langsung tenggelam, bahkan dengan posisi baling-baling berada di atas. Ini tidak masuk akal."
Seperti diketahui, kapal yang berangkat dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali itu mengalami kecelakaan pada Jumat, 4 Maret 2016. Korban yang selamat mencapi 76 orang dan yang meninggal dunia ada enam orang, termasuk nakhoda kapal. Hingga saat ini pihak Polres Banyuwangi dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang menyelidiki kasus tenggelamnya Kapal Rafelia 2 tersebut.
(zik)