Ini Alasan Kubu Jessica Kecewa dengan Hakim Praperadilan
Jum'at, 04 Maret 2016 - 01:17 WIB
Ini Alasan Kubu Jessica Kecewa dengan Hakim Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kubu tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sidang praperadilan yang dimohonkannya. Pasalnya, dalam sidang praperadilan dengan termohon Polsek Tanah Abang PN Jakarta Pusat menolak permohonan Jessica.
Salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, I Wayan Merta selaku hakim tunggal kurang memahami permohonan pemohon. Karena, salah satu poin yang jadi keberatan Jessica adalah penetapan tersangka dalam kasus kematian Mirna.
"Kesal sih enggak ya, kecewa ya iya. Karena pertimbangan hakim tidak menguraikan Pasal 112, Pasal 72, dan Pasal 33 tentang Penggeledahan, masalah penyelidikan, masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas ama hakim tunggal," keluh Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Akibat tidak dijabarkannya tiga pasal tersebut, menurut Hidayat, sidang praperadilan yang diajukan kliennya kalah. Meski demikian, dia menghormati keputusan tersebut. "Tapi kami hormati putusannya, tunggu sidang pokok sajalah," katanya.
Dia juga menambahkan, saat ini kliennya sedang menunggu sidang pokok dalam kasus kematian Mirna. Karena, berkas kasus kopi bersianida itu sudah masuk ke tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi atau P19 dan akan segera rampung.
"Tinggal nunggu, apakah nanti sudah lengkap. Terus berjalan deh untuk sidang pokok perkara karena sudah habis praperadilannya," kata Hidayat.
PILIHAN:
Ring 1 Tergenang, DPRD DKI: Harusnya Ahok Introspeksi
Maju Lewat Jalur Independen, PDIP Ogah Dukung Ahok di Pilgub
Salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, I Wayan Merta selaku hakim tunggal kurang memahami permohonan pemohon. Karena, salah satu poin yang jadi keberatan Jessica adalah penetapan tersangka dalam kasus kematian Mirna.
"Kesal sih enggak ya, kecewa ya iya. Karena pertimbangan hakim tidak menguraikan Pasal 112, Pasal 72, dan Pasal 33 tentang Penggeledahan, masalah penyelidikan, masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas ama hakim tunggal," keluh Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Akibat tidak dijabarkannya tiga pasal tersebut, menurut Hidayat, sidang praperadilan yang diajukan kliennya kalah. Meski demikian, dia menghormati keputusan tersebut. "Tapi kami hormati putusannya, tunggu sidang pokok sajalah," katanya.
Dia juga menambahkan, saat ini kliennya sedang menunggu sidang pokok dalam kasus kematian Mirna. Karena, berkas kasus kopi bersianida itu sudah masuk ke tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi atau P19 dan akan segera rampung.
"Tinggal nunggu, apakah nanti sudah lengkap. Terus berjalan deh untuk sidang pokok perkara karena sudah habis praperadilannya," kata Hidayat.
PILIHAN:
Ring 1 Tergenang, DPRD DKI: Harusnya Ahok Introspeksi
Maju Lewat Jalur Independen, PDIP Ogah Dukung Ahok di Pilgub
(mhd)