Camat, Danramil dan Kapolsek Pasirian Dapat Jatah Rp1 Juta

Kamis, 03 Maret 2016 - 12:57 WIB
Camat, Danramil dan Kapolsek Pasirian Dapat Jatah Rp1 Juta
Camat, Danramil dan Kapolsek Pasirian Dapat Jatah Rp1 Juta
A A A
SURABAYA - Sidang kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang berlanjut. Kali ini agendanya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di ruang sudang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam persidangan tersebut diantara Kades Selo Awar Awar non aktif Hariono, Ketua LMDH Mat Dasir, operator alat berat Harmoko dan sejumlah tersangka yang terlibat dalam penamlangan pasir ilegal.

Dalam persidangan ini majelis hakim menanyakan peran masing-masing terdakwa dalam penambangan pasir ilegal.

Salah satu majelis hakim Efran Basuning meminta kepada masing-masing terdakwa untuk berbicara sebenar-benarnya karena berada di bawah sumpah.

Kepada Hariono, Majelis Hakim meminta untuk menjelaskan proses terjadinya penambangan di Selok Awar Awar. Bahkan majelis hakim menanyakan peran Muspika (tingkat kecamatan) dalam penambangan tersebut.

Menurut Hariono, ia pernah melakukan rapat bersama terkait ide untuk membuat desa Wisata di kawasan Desa Selok Awar awar.

Pihak Muspika menyetujui adanya pembuatan desa wisata yang digagas oleh Hariono. Namun demikian, Muspika tidak ada perintah untuk melakukan eksploitasi penambangan pasir.

"Saya yang minta untuk dieksploitasi. Karena tempat itu ada yang gundukan ada yang cekungnya makanya diratakan. Beberapa pengerukkan itu pasirnya di jual," jelas Hariono di hadapan majelis Hakim, Kamis (3/3/2016).

Meski Muslika tidak terlibat dalam penambangan, namun pihaknya juga memberikan setoran sebesar Rp1 Juta sejak penambangan itu berjalan sekitar tahun 2010.

"Uang diberikan tanpa permintaan apa-apa hanya kami beri jatah Camat, Danramil, Kapolsek Rp1 Juta perbulan. Saya yang menyerahkan sendiri. Ya judulnya ngasih saja tidak ada permintaan apapun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3818 seconds (0.1#10.140)