Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P19

Rabu, 02 Maret 2016 - 11:43 WIB
Kejati DKI Sebut Berkas...
Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P19
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan kalau berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah dikatakan P19. Rencananya berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi lantaran masih adanya sejumlah catatan.

Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, kalau berkas kasus Mirna itu sudah P19. Rencananya, berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Maret 2016 besok untuk diperbaiki.

"Ini pengembalian tahap pertama. Berkasnya masih P19, kami kembalikan kepada penyidik besok," ujarnya pada wartawan, Rabu (2/3/2016).

Waluyo menambahkan jika berkas Jessica sudah dikembalikan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapinya dan mengembalikan lagi ke Kejati DKI. Kejati DKI pun enggan menerima berkas Mirna apabila belum sempurna.

"Ya kalau P21, ada tengat waktunya selama masa penahanan. Selama 60 hari masa tahanan belum P21, ya mau nggak mau harus diselesaikan. Maksimal kemarin perpanjangan masa tahanan 40 hari. Total jadi 60 hari," tutupnya.

PILIHAN:

Gerindra: Ahok Sudah Kalah Sebelum Pilgub DKI 2017

Ini Saran SBY ke Yusril Ihza Mahendra Soal Pilgub DKI
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.24)