Kriminolog Sarankan Agus Tae Tidak Ajukan Banding
A
A
A
DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus menyatakan akan mengajukan banding karena menilai vonis 10 tahun penjara terlalu tinggi untuk pria asal Sumba itu.
Menurut Kriminolog Universitas Udayana, Doktor Gde Made Swardana lebih baik Agus tidak mengajukan banding.
"Menurut saya lebih baik dia tidak mengajukan banding. Kalau dia mengajukan banding kami khawatirkan hukumannya akan lebih berat," ungkapnya di Denpasar, (2/3/2016).
Dia menjelaskan, vonis 10 tahun penjara tersebut sudah pantas didapatkan Agus, tidak mungkin hakim akan meringankan hukumannya.
"Dia kan sudah mengaku membantu membungkus dan menguburkan korban saat peristiwa itu terjadi. Kalau dia mengajukan banding itu bisa berbahaya buat dirinya," katanya.
Dikatakan, sebaiknya Agus menerima apa yang dikendaki Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Bila diingat usianya yang masih muda sekitar 25-an, dia akan bebas pada umur 35-an. Menurut saya jika Agus benar-benar mengajukan banding itu suatu kesalahan besar," paparnya.
Menurut Kriminolog Universitas Udayana, Doktor Gde Made Swardana lebih baik Agus tidak mengajukan banding.
"Menurut saya lebih baik dia tidak mengajukan banding. Kalau dia mengajukan banding kami khawatirkan hukumannya akan lebih berat," ungkapnya di Denpasar, (2/3/2016).
Dia menjelaskan, vonis 10 tahun penjara tersebut sudah pantas didapatkan Agus, tidak mungkin hakim akan meringankan hukumannya.
"Dia kan sudah mengaku membantu membungkus dan menguburkan korban saat peristiwa itu terjadi. Kalau dia mengajukan banding itu bisa berbahaya buat dirinya," katanya.
Dikatakan, sebaiknya Agus menerima apa yang dikendaki Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Bila diingat usianya yang masih muda sekitar 25-an, dia akan bebas pada umur 35-an. Menurut saya jika Agus benar-benar mengajukan banding itu suatu kesalahan besar," paparnya.
(nag)