Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda
Selasa, 01 Maret 2016 - 11:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso dengan jadwal pembacaan putusan atau dismissal. Dalam sidang putusan ini, hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan sidang praperadilan dengan pemohon Jessica ditolak.
Maka itu, kata Merta, tidak ada alasan untuk Polda Metro jaya membebaskan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Maka, tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Biaya perkara nihil," kata I Wayan Merta di PN Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Selasa (1/3/2016).
Berdasarkan pantauan, sidang putusan praperadilan Jessica digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 09.50 WIB. Dalam sidang tersebut, hadir pengacara Jessica, Yudi Wibowo S dan kuasa hukum kepolisian. (Baca: Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Pasrah)
Sidang dengan agenda puputusan praperadilan Jessica pun dipimpin hakim tunggal, yakni I Wayan Merta. Usai membaca pertimbangan-pertimbangan praperadilan, seperti adanya keterangan saksi ahli dari pihak Jessica yang menyebutkan kalau penahanan terhadap saksi, dalam hal ini Jessica, boleh saja dilakukan selama saksi tersebut diduga kuat sebagai tersangka. (Baca: Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Polisi: Kami Yakin Menang)
Sekadar diketahui, Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada awal Februari 2016. Jessica mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus kematian Mirna dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
PILIHAN:
Ratusan Warga Geruduk Lokalisasi Prostitusi Kalijodo
Maka itu, kata Merta, tidak ada alasan untuk Polda Metro jaya membebaskan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Maka, tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Biaya perkara nihil," kata I Wayan Merta di PN Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Selasa (1/3/2016).
Berdasarkan pantauan, sidang putusan praperadilan Jessica digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 09.50 WIB. Dalam sidang tersebut, hadir pengacara Jessica, Yudi Wibowo S dan kuasa hukum kepolisian. (Baca: Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Pasrah)
Sidang dengan agenda puputusan praperadilan Jessica pun dipimpin hakim tunggal, yakni I Wayan Merta. Usai membaca pertimbangan-pertimbangan praperadilan, seperti adanya keterangan saksi ahli dari pihak Jessica yang menyebutkan kalau penahanan terhadap saksi, dalam hal ini Jessica, boleh saja dilakukan selama saksi tersebut diduga kuat sebagai tersangka. (Baca: Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Polisi: Kami Yakin Menang)
Sekadar diketahui, Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada awal Februari 2016. Jessica mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus kematian Mirna dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
PILIHAN:
Ratusan Warga Geruduk Lokalisasi Prostitusi Kalijodo
(mhd)