Mengaku Duda, Pria Berjimat Tipu Janda Belasan Juta
A
A
A
BATANG - Seorang janda di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, KS (39), ditipu seorang pria yang dikenalnya di Facebook (FB). Sang janda kehilangan Rp16 juta.
Pria penipu tersebut berinisial DS, (39), warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
"Awalnya kami mendapat laporan dari korban,yang mengaku ditipu oleh tersangka," kata Kapolsekta Batang AKP Bambang Sugiyanto,
Senin (29/2/2016) siang.
Diungkapkan, awalnya korban yang merupakan warga Kelurahan Klidang Wetan, Kecamatan Batang berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Pada akun Facebook-nya, tersangka menggunakan nama palsu dan memalsukan identitasnya.
Menurut Bambang Sugiyanto, tersangka mengaku sebagai duda di FB. "Padahal sudah punya anak istri. Kemudian tersangka update status kalau mencari istri," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut dia, korban menginvite akun Facebook milik tersangka. Keduanya kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor handphone.
"Setelah berkenalan sekitar enam bulan, tersangka mulai meminjam uang kepada korbannya. Total utangnya mencapai sekitar Rp 16juta, dengan dalih untuk mengurus penjualan rumah di Bandung yang nantinya untuk membeli rumah di Batang dan hidup bersama korban. Padahal di Bandung tersangka hanya tinggal di rumah kos," terangnya.
Menurutnya, korban awalnya percaya begitu saja dengan pelaku. Sebab, tersangka menjanjikan bakal mengembalikan uang tersebut sekaligus menikahi korban.
"Tersangka berjanji mengembalikan tanggal 17 Februari 2016 kemarin dan sekaligus mau melamarnya. Namun ditunggu korban tidak kunjung mengembalikan. Sehingga, korban melapor ke kami. Malah korban mau meminjam uang lagi kepada korbannya. Sehingga pas ke rumah korban untuk mengambil uang pinjamannya Sabtu (27/2/2016) kemarin sekira pukul 08.30 WIB, langsung kami amankan," jelasnya.
Sementara tersangka DS saat berkenalan mengaku bekerja sebagai koki di Bandung. Dirinya juga mengaku memiliki saudara kandung seorang anggota TNI dan Polri.
"Awalnya kenalan dari FB, kebetulan dia (korban) janda. Setelah itu kenalan, tukeran HP, dan beberapa kali ketemu," katanya kepada petugas.
Tersangka mengaku sebagai warga Perum Gagak Gasibu, Kota Bandung. DS mengaku akan menjual rumah tersebut untuk kemudian menikahi korbannya.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi saya bilang ke dia (korban) untuk mengurus sertifikat dan penjualan rumah di Bandung itu," ujarnya
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp36 ribu, sebuah jimat rajahan berbentuk ikat pinggang warna hitam, dan dua buah jimat rajahan berbentuk kotak kecil yang dibungkus kain warna cokelat.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk kemungkinan adanya korban lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancama maksimal lima tahun penjara.
Pria penipu tersebut berinisial DS, (39), warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
"Awalnya kami mendapat laporan dari korban,yang mengaku ditipu oleh tersangka," kata Kapolsekta Batang AKP Bambang Sugiyanto,
Senin (29/2/2016) siang.
Diungkapkan, awalnya korban yang merupakan warga Kelurahan Klidang Wetan, Kecamatan Batang berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Pada akun Facebook-nya, tersangka menggunakan nama palsu dan memalsukan identitasnya.
Menurut Bambang Sugiyanto, tersangka mengaku sebagai duda di FB. "Padahal sudah punya anak istri. Kemudian tersangka update status kalau mencari istri," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut dia, korban menginvite akun Facebook milik tersangka. Keduanya kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor handphone.
"Setelah berkenalan sekitar enam bulan, tersangka mulai meminjam uang kepada korbannya. Total utangnya mencapai sekitar Rp 16juta, dengan dalih untuk mengurus penjualan rumah di Bandung yang nantinya untuk membeli rumah di Batang dan hidup bersama korban. Padahal di Bandung tersangka hanya tinggal di rumah kos," terangnya.
Menurutnya, korban awalnya percaya begitu saja dengan pelaku. Sebab, tersangka menjanjikan bakal mengembalikan uang tersebut sekaligus menikahi korban.
"Tersangka berjanji mengembalikan tanggal 17 Februari 2016 kemarin dan sekaligus mau melamarnya. Namun ditunggu korban tidak kunjung mengembalikan. Sehingga, korban melapor ke kami. Malah korban mau meminjam uang lagi kepada korbannya. Sehingga pas ke rumah korban untuk mengambil uang pinjamannya Sabtu (27/2/2016) kemarin sekira pukul 08.30 WIB, langsung kami amankan," jelasnya.
Sementara tersangka DS saat berkenalan mengaku bekerja sebagai koki di Bandung. Dirinya juga mengaku memiliki saudara kandung seorang anggota TNI dan Polri.
"Awalnya kenalan dari FB, kebetulan dia (korban) janda. Setelah itu kenalan, tukeran HP, dan beberapa kali ketemu," katanya kepada petugas.
Tersangka mengaku sebagai warga Perum Gagak Gasibu, Kota Bandung. DS mengaku akan menjual rumah tersebut untuk kemudian menikahi korbannya.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi saya bilang ke dia (korban) untuk mengurus sertifikat dan penjualan rumah di Bandung itu," ujarnya
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp36 ribu, sebuah jimat rajahan berbentuk ikat pinggang warna hitam, dan dua buah jimat rajahan berbentuk kotak kecil yang dibungkus kain warna cokelat.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk kemungkinan adanya korban lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancama maksimal lima tahun penjara.
(zik)