Divonis 10 Tahun, Agus Kecewa

Senin, 29 Februari 2016 - 15:09 WIB
Divonis 10 Tahun, Agus...
Divonis 10 Tahun, Agus Kecewa
A A A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May kecewa divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).

"Tentunya saya kecewa dengan vonis ini," kata Agus.

Saat ditanya apakah akan banding, bekas pembantu Margareta itu menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum saya."

Seperti diketahui, Agus Tae telah terbukti membantu Margareta membunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline). Selain itu dia juga telah terbukti menyembunyikan pembunuhan Angeline.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)