Pemeran Utama Pembunuhan Angeline Layak Dipenjara Seumur Hidup
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini akan memutus perkara pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) dengan terdakwa utama Margriet Christina Megawe (Margareta).
Kriminolog Universitas Udayana Doktor Gde Made Swardana memprediksi, ibu angkat Angeline tersebut divonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
"Sesuai fakta persidangan, bahwa terdakwa Margareta telah membunuh korban. Kami perkirakan terdakwa Margareta akan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya, kepada wartawan, Senin (29/2/2016).
Hukuman seumur hidup penjara tergolong ringan. Apalagi Pasal 340 KUHP bisa menyebutkan bahwa pelaku bisa dihukum mati. Namun segala kemungkinan masih berlaku dan bisa saja terjadi.
"Dalam fakta persidangan terdakwa Margareta telah terbukti menjadi pembunuh korban. Dia adalah pemeran utama dalam pembunuhan ini," katanya.
Selama Angeline hilang, justru Margareta sibuk berpesta di Canggu, Kuta, Badung. "Di persidangan itu kan sudah terungkap bagaimana pelaku memperlakukan anak angkatnya selama ini," jelasnya.
Terlebih, selama Angeline hilang Margareta melarang semua orang masuk kedalam rumahnya. Diberitakan sebelumnya Margareta dituntut seumur hidup berdasarkan hasil persidangan dan bukti-bukti sidang.
Kriminolog Universitas Udayana Doktor Gde Made Swardana memprediksi, ibu angkat Angeline tersebut divonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
"Sesuai fakta persidangan, bahwa terdakwa Margareta telah membunuh korban. Kami perkirakan terdakwa Margareta akan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya, kepada wartawan, Senin (29/2/2016).
Hukuman seumur hidup penjara tergolong ringan. Apalagi Pasal 340 KUHP bisa menyebutkan bahwa pelaku bisa dihukum mati. Namun segala kemungkinan masih berlaku dan bisa saja terjadi.
"Dalam fakta persidangan terdakwa Margareta telah terbukti menjadi pembunuh korban. Dia adalah pemeran utama dalam pembunuhan ini," katanya.
Selama Angeline hilang, justru Margareta sibuk berpesta di Canggu, Kuta, Badung. "Di persidangan itu kan sudah terungkap bagaimana pelaku memperlakukan anak angkatnya selama ini," jelasnya.
Terlebih, selama Angeline hilang Margareta melarang semua orang masuk kedalam rumahnya. Diberitakan sebelumnya Margareta dituntut seumur hidup berdasarkan hasil persidangan dan bukti-bukti sidang.
(san)