Nasib Terdakwa Kasus Pembunuhan Angeline Diputus Hari Ini

Senin, 29 Februari 2016 - 07:10 WIB
Nasib Terdakwa Kasus Pembunuhan Angeline Diputus Hari Ini
Nasib Terdakwa Kasus Pembunuhan Angeline Diputus Hari Ini
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (29/2/2016) hari ini menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Enggeline Margriet Megawe (Angeline), bocah kelas II SD di Bali.

Dua terdakwa itu, yakni Agus Tae Hamda May, dan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta). Rencananya sidang dimulai pada pukul 10.00 Wita dengan terdakwa Agus.

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa Agus datang lebih dahulu, kemudian sidang akan dilanjutkan dengan terdakwa Margareta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa telah menuntut Margareta dihukum penjara selama seumur hidup.

Jaksa menyatakan Margareta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni melanggar pasal 340 KUHP.

Kemudian Margareta juga didakwa melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, yakni melanggar Pasal 76I junto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014.

Margareta juga didakwa melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

Sementara itu Agus telah dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan Agus Tae Hamda May terbukti bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.


PILIHAN:

Ini yang Buat Ridwan Kamil Puas Jadi Wali Kota Bandung
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8236 seconds (0.1#10.140)