Punya Dokumentasi Polri, Video Agus Dijual Oknum Polisi?
A
A
A
DENPASAR - Video pemeriksaan terdakwa Agus Tae Hamda May telah bocor dan diputar dalam persidangan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, video tersebut tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain. Video itu boleh diputar apabila majelis hakim yang memintanya.
"Video itu boleh diputar jika hakim meminta atau kami mau membuktikan bahwa dalam pemeriksaan itu tidak ada kekerasan," paparnya, di Denpasar, Jumat (26/2/2016).
Saat ditanya, apakah ada oknum polisi yang menjual atau memberikan video tersebut?
"Ini sekarang artinya apa, diberikan video tersebut itu kapasitasnya apa? Jangan sampai dijual, kalau itu dijual ya harus diperiksa Propam. Jangan sampai ada faktor X-nya. Hal ini jelas pelanggaran etika profesi," terangnya.
Sebelumnya, Hery juga mempertanyakan dari mana Kuasa Hukum Margareta mendapatkan video itu. "Dari mana mereka dapat video itu. Kasus ini bisa diusut bila ada seseorang yang merasa keberatan dengan adanya itu, kita harus mencarinya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, video tersebut merupakan video dokumentasi Polri. "Video ini untuk kepentingan Polri saja. Tujuanya bila nanti dibutuhkan di persidangan, ada unsur kekerasan atau bagaimana, kita tunjukan videonya itu," paparnya.
Pihaknya menegaskan, video tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara itu, Kuasa Hukum Margareta pada Senin mengatakan, video tersebut didapatkan secara sah dan legal.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, video tersebut tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain. Video itu boleh diputar apabila majelis hakim yang memintanya.
"Video itu boleh diputar jika hakim meminta atau kami mau membuktikan bahwa dalam pemeriksaan itu tidak ada kekerasan," paparnya, di Denpasar, Jumat (26/2/2016).
Saat ditanya, apakah ada oknum polisi yang menjual atau memberikan video tersebut?
"Ini sekarang artinya apa, diberikan video tersebut itu kapasitasnya apa? Jangan sampai dijual, kalau itu dijual ya harus diperiksa Propam. Jangan sampai ada faktor X-nya. Hal ini jelas pelanggaran etika profesi," terangnya.
Sebelumnya, Hery juga mempertanyakan dari mana Kuasa Hukum Margareta mendapatkan video itu. "Dari mana mereka dapat video itu. Kasus ini bisa diusut bila ada seseorang yang merasa keberatan dengan adanya itu, kita harus mencarinya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, video tersebut merupakan video dokumentasi Polri. "Video ini untuk kepentingan Polri saja. Tujuanya bila nanti dibutuhkan di persidangan, ada unsur kekerasan atau bagaimana, kita tunjukan videonya itu," paparnya.
Pihaknya menegaskan, video tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara itu, Kuasa Hukum Margareta pada Senin mengatakan, video tersebut didapatkan secara sah dan legal.
(san)