4 Tahun Lakukan Seks Bebas, Agnes Hamil di Luar Nikah

Kamis, 25 Februari 2016 - 01:09 WIB
4 Tahun Lakukan Seks Bebas, Agnes Hamil di Luar Nikah
4 Tahun Lakukan Seks Bebas, Agnes Hamil di Luar Nikah
A A A
KEFAMENANU - Lantaran tidak mau bertanggungjawab terhadap perbuatannya yang telah menghamili Agnes Mafo (18), Kristoforus Neno (30) akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kasubaghumas Polres TTU Iptu Petrus Liu mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih. Saat berpacaran, keduanya kerap melakukan hubungan seks bebas. Agnes mengaku kehilangan keprawanannya saat berusia 15 tahun.

"Saat Agnes berumur 15 tahun, pacarnya pernah menidurinya. Namun karena diurus secara kekeluargaan dengan maksud menikahinya, sehingga perbuatan itu tak dilaporkan ke polisi," katanya, Rabu (24/2/2016).

Setelah tiga tahun berlalu, keduanya tidur bersama bagai suami-istri dan Agnes pun hamil. Sialnya, saat informasi kehamilan itu disampaikan kepada Kristo, malah Kristo mengelak dan enggan bertanggungjawab.

“Atas dasar itulah korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Saat ini kasusnya sedang ditangani," terangnya.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa Agnes dan dua orang saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut. Sebagai pelengkap laporan, polisi akan membantu Agnes melakukan visum.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)