Terdakwa Penggorok Istri Mengamuk di Pengadilan, Awak Media Diserang

Rabu, 24 Februari 2016 - 17:21 WIB
Terdakwa Penggorok Istri Mengamuk di Pengadilan, Awak Media Diserang
Terdakwa Penggorok Istri Mengamuk di Pengadilan, Awak Media Diserang
A A A
MALANG - Sidang putusan pembunuhan istri dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur diwarnai kericuhan karena terdakwa Abdullah menyerang seorang awak media saat melakukan pengambilang gambar. Sementara keluarga korban yang terlecut emosi juga menyerang terdakwa.

Insiden tersebut terjadi saat sidang diskorsing sebelum pengambilan keputusan oleh majelis hakim PN Kepanjen, Rabu (24/2/2016). Terdakwa yang tak terima sidang pembunuhan ini diliput menyerang awak media saat pengambilan gambar.

Isak tangis keluarga korban juga mewarnai persidangan kasus pembunuhan ini saat menunggu putusan majelis hakim.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Darwanto akhirnya memutuskan hukuman 20 tahun kurungan penjara pada kasus suami bunuh istri dan anaknya ini

Sementara itu pihak keluarga korban menerima putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa. Meski sebelumnya sempat terlecut emosi namun hukuman tersebut dianggap sepadan dengan perbuatannya yang sadis tersebut.

Sebelumnya Abdullah diringkus polisi setelah menghabisi istri dan anaknya dengan cara digorok dan dibakar didalam rumahnya sendiri. Abdullah tega membunuh anak dan istrinya lantaran depresi dan sempat terlibat pertengkaran dengan sang istri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6143 seconds (0.1#10.140)