Jaringan Prostitusi Artis Tersebar di Sejumlah Kota Besar
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Jaringan prostitusi artis yang mampu menyediakan jasa sederetan nama artis dan model yang menghiasi panggung hiburan Tanah Air disinyalir tersebar di sejumlah kota besar.
Seperti yang dilakukan tersangka KS, warga Bandung yang berdomisili di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Dit Krimum Polda Lampung karena tertangkap saat melakukan aksi perdagangan orang yang melibatkan artis dangdut Hesty Aryatura di sebuah hotel di Bandar Lampung, pekan lalu.
Menurut Kasubdit IV Dit Krimum Polda Lampung AKBP Ferdian Indra Fahmi, jaringan prostitusi KS diduga telah tersebar di sejumlah kota besar lainnya di Tanah Air. Yang menjadi penyedia jasa prostitusi artis ini pun orang yang jauh dari dunia hiburan seperti tersangka KS. Dia hanya seorang bekas buruh pabrik tekstil di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka KS hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Dit Krimum Polda Lampung bersama empat tersangka jaringan prostitusi lainnya yang merupakan warga Kota Bandar Lampung yang menyediakan jasa para ABG dan gadis perawan bagi para lelaki hidung belang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Seperti yang dilakukan tersangka KS, warga Bandung yang berdomisili di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Dit Krimum Polda Lampung karena tertangkap saat melakukan aksi perdagangan orang yang melibatkan artis dangdut Hesty Aryatura di sebuah hotel di Bandar Lampung, pekan lalu.
Menurut Kasubdit IV Dit Krimum Polda Lampung AKBP Ferdian Indra Fahmi, jaringan prostitusi KS diduga telah tersebar di sejumlah kota besar lainnya di Tanah Air. Yang menjadi penyedia jasa prostitusi artis ini pun orang yang jauh dari dunia hiburan seperti tersangka KS. Dia hanya seorang bekas buruh pabrik tekstil di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka KS hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Dit Krimum Polda Lampung bersama empat tersangka jaringan prostitusi lainnya yang merupakan warga Kota Bandar Lampung yang menyediakan jasa para ABG dan gadis perawan bagi para lelaki hidung belang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
(zik)