Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan

Selasa, 23 Februari 2016 - 12:53 WIB
Ini 3 Tuntutan Jessica...
Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan perdana Jessica Kumala Wongso baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jessica menyampaikan tiga poin tuntutan praperadilan kehadapan majelis hakim.

Sidang yang berjalan selama sekitat 50 menit itu berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, pemohon yang berasal dari tim pengacara Jessica membeberkan alasan mengajukan praperadilan tersebut.

Tim kuasa hukun Jessica, yakni Yudi Wibowo S, Yayat Supriatna, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam menyebut ada sebanyak 21 alasan Jessica mengajukan praperadilannya. Adapun poin tuntutan yang disampaikan tim pengacara Jessica itu hanya ada tiga.

Ketiga poin itu dibacakan oleh salah satu pengacara Jessica, yakni Hidayat Bostam dihadapan Majelis Hakim I Wayan Merta.

"Pertama, menerima semua permohonan praperadilan yang kami ajukan. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tida sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica," ungkap Hidayat Bostam di sidang praperadilan perdanan di PN Jakpus, Selasa (23/2/2016).

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyampaikan kepolisian telah mendengarkan semua tuntutan praperadilan yang dibacakan tim pengacara Jessica. Mereka pun berjanji akan memberikan jawabannya secara tertulis ke hadapan hakim.

Sementara itu, hakim tunggal I Wayan Merta pun menyatakan, memberikan kesempatan pada pihak kuasa hukum kepolisian untuk segera menghadirkan jawabannya pada sidang selanjutnya.

"Pemohon diharapkan membawa serta dua saksi ahli seperti yang dikatakan tadi di sidang berikutnya. Demikian juga dengan termohon, silakan persiapkan alat bukti, baik tertulis maupun saksinya. Mengingat waktu yang diberikan itu tujuh hari. Kalau bisa kami mempercepat sebelum tanggal 2, karena di tanggal itu ada peresmian Gedung PN Jakpus," pungkasnya

Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada Rabu, 24 Februari 2016 besok sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari tuntutan Jessica.
(whb)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved