Sengketa Teluk Jambe, DPRD Karawang Dukung Pembongkaran PT SAMP

Senin, 22 Februari 2016 - 22:31 WIB
Sengketa Teluk Jambe,...
Sengketa Teluk Jambe, DPRD Karawang Dukung Pembongkaran PT SAMP
A A A
KARAWANG - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang akan melayangkan surat rekomendasi pembongkaran kantor pemasaran dan reklame PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang kini berubah menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI).

Ketua Komisi A DPRD Karawang Teddy Luthfiana mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Karawang mengenai pembongkaran kantor pemasaran dan reklame yang belum berizin.

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang sebelumnya telah menyatakan belum mengeluarkan izin apapun. Termasuk, belum mengeluarkan hak atas tanah kepada PT SAMP.

Sejak awal, pemasangan reklame dan pembangunan kantor pemasaran itu sudah mendapat reaksi keras dari masyarakat tiga desa di Telukjambe Barat. Pihak pemerintah pun telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perusahaan.

Pertemuan pertama, DPRD Karawang diwakili oleh Komisi A, namun PT SAMP tidak hadir. Dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Sri Rahayu, salah satu anggota Komisi A H Ahmad Rifai mengatakan, PT SMIP tidak memiliki IMB dan HGB.

Sementara itu, perwakilan masyarakat tiga desa Udam Muhtadin mengatakan, ada 30 kepala keluarga (KK) yang tanahnya diserobot anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). Ke-30 KK itu bahkan tidak tahu ada gugat-menggugat di pengadilan.

"Dalam gugatan hanya 65 hektare yang diperkarakan. Anehnya yang dieksekusi 350 hektare," kata Udam, Senin (22/2/2016).

Dalam kondisi sengketa, PT BMI telah mendirikan kantor pemasaran, memasang reklame, dan melakukan promosi. Padahal bangunan tersebut belum memiliki izin maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Bahkan segel yang dipasang Satpol PP telah disobek. Menurut kami yang awam, penyobekan tersebut melanggar hukum. Sebab, kertas tersebut bukan kertas sembarangan," jelasnya.

Melihat hal tersebut, pengacara tiga desa Jhonson Panjaitan menyatakan, PT SAMP telah melakukan penipuan. Bahkan dia menganggap pemerintah buta hukum.

"Kami telah tertipu PT SAMP yang tiba-tiba berubah menjadi PT BMI. Perubahan tersebut tidak lain untuk menutupi pelanggaran hukum yang mereka lakukan," terang Jhonson.

Dia bahkan mempertanyakan kapan bangunan kantor pemasaran dan reklame ilegal milik PT SAMP dibongkar. Sebab, sejak 15 Maret 2012 lalu, Bupati Ade Swara telah meminta tetapi PT SAMP tidak melakukan apapun yang melanggar hukum.

"Akan tetapi pada kenyataannya bangunan tersebut sudah berdiri," tegasnya.

Dia bahkan mengancam akan melakukan pembongkaran sendiri jika pemerintah terus diam. Bahkan, Jhonson mengaku tidak segan-segan mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai pembongkaran.

Namun begitu, pihaknya bersedia duduk bersama dengan PT SAMP. Hanya saja, dia memastikan proses hukum akan terus berlanjut.

"Kami bersedia duduk bersama. Akan tetapi proses hukum tetap berlanjut. Bahkan modus penipuan yang dilakukan PT SAMP yang menjual saham di pasar modal dunia, padahal tanahnya saja tidak ada," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)