Hadapi Praperadilan, Polisi Siap Beberkan Alat Bukti Jerat Jessica
Senin, 22 Februari 2016 - 16:10 WIB
Hadapi Praperadilan, Polisi Siap Beberkan Alat Bukti Jerat Jessica
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso ke PN Jakarta Pusat. Polisi pun akan membeberkan alat bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan datang untuk menghadapi persidangan tersebut. Polisi pun telah mempelajari poin apa saja yang menjadi tuntutan pihak Jessica.
"Kabid Hukum PMJ dan timnya yang akan sampaikan tentang upaya kepolisian dalam melakukan penahanan dan penetapan tersangka," kata Iqbal pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Iqbal enggan membeberkan tentang alat bukti apa saja yang dimiliki polisi untuk menjerat Jessica sebagai tersangka. "Kami tidak usah menanggapi pernyataan pengacara yang menyebut penahanan dan penetapan Jessica sebagai tersangka tidak sah. Kami akan paparkan di pengadilan. Hakim praperadilan pun akan mempelajari dan besok bisa sidang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Jessica Kumala Wongso (27) menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Baca: Jessica Wongso Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan datang untuk menghadapi persidangan tersebut. Polisi pun telah mempelajari poin apa saja yang menjadi tuntutan pihak Jessica.
"Kabid Hukum PMJ dan timnya yang akan sampaikan tentang upaya kepolisian dalam melakukan penahanan dan penetapan tersangka," kata Iqbal pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Iqbal enggan membeberkan tentang alat bukti apa saja yang dimiliki polisi untuk menjerat Jessica sebagai tersangka. "Kami tidak usah menanggapi pernyataan pengacara yang menyebut penahanan dan penetapan Jessica sebagai tersangka tidak sah. Kami akan paparkan di pengadilan. Hakim praperadilan pun akan mempelajari dan besok bisa sidang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Jessica Kumala Wongso (27) menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Baca: Jessica Wongso Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat)
(whb)