Kode Pempek dari Bos PT BGD

Senin, 22 Februari 2016 - 14:25 WIB
Kode Pempek dari Bos PT BGD
Kode Pempek dari Bos PT BGD
A A A
SERANG - Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa menyarankan kepada terdakwa Ricky Tampinongkol untuk memberikan uang kepada enam orang pimpinan fraksi di DPRD Banten.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa dengan terdakwa Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/2/2016).

Saran tersebut diberikan sebelum pelaksaanaan paripurna pengesahan APBD TA 2016 tanggal 30 November 2015 agar berjalan dengan lancar, sehingga tidak terjadi kegaduhan.

"Supaya tidak gaduh di paripurna besok, ada usaha enggak dari Pak Ricky kira-kira? Buat enam orang saja," kata Tri Satriya melalui pesan singkatnya, seperti tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor Serang.

Atas saran tersebut, terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Banten Global Development tersebut menyanggupinya.

"Siap! siap. Hei, Pak Tri, kayak gitu mah enggak usah diomongin, Pak. Tinggal perintah aja. Gimana? Kan kita sudah komit," jawaban Ricky kepada Tri Satriya.

Dengan cepat, Ricky kemudian menyiapkan uang sebesar Rp60 juta yang dipisahkan menjadi enam amplop, masing-masing Rp10 juta untuk enam orang pimpinan fraksi. Ricky juga menyiapkan uang sebesar 1.000 dolar Amerika untuk Tri Satriya Santosa.

Setelah siap, Ricky kemudian mengirim pesan singkat kepada Tri Satriya terkait kesiapannya mengirimkan uang tersebut melalui sopir pribadi

"Siang, pempeknya mau dikirim ke mana ya? Dhanny yang mau antar."

Lalu dijawab Tri Satriya,"Biar diambil sopir."

Kemudian terdakwa membalas "Ok, ketemu Dhanny ya, sopir namanya siapa?" dijawab kembali oleh Tri Satriya.

"Endang, di kantor."

Kemudian terdakwa Ricky menjawab. "Oke, iya di kantor."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9529 seconds (0.1#10.140)