PN Denpasar Kembali Gelar Sidang Kasus Angeline
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/2/2016) ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Sidang kali ini akan menghadirkan dua terdakwa yaitu Margriet Christina Megawe (Margareta) dan Agus Tae Hamda May.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari dua kuasa hukum terdakwa pembunuh Angeline.
Seperti diketahui, Kamis, 17 Februari 2016, kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik. Hari ini, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan tanggapan atas replik JPU.
Pada sidang yang lalu, semua JPU menyatakan hal yang sama, bahwa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan apa yang diminta oleh kuasa hukum. Sebab, berdasarkan bukti-bukti di persidangan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah.
Sidang kali ini akan menghadirkan dua terdakwa yaitu Margriet Christina Megawe (Margareta) dan Agus Tae Hamda May.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari dua kuasa hukum terdakwa pembunuh Angeline.
Seperti diketahui, Kamis, 17 Februari 2016, kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik. Hari ini, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan tanggapan atas replik JPU.
Pada sidang yang lalu, semua JPU menyatakan hal yang sama, bahwa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan apa yang diminta oleh kuasa hukum. Sebab, berdasarkan bukti-bukti di persidangan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah.
(zik)