Mengapa Artis Terlibat Prostitusi Tak Jadi Tersangka?
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Dalam kasus prostitusi artis yang diungkap Polda Lampung, pedangdut Hesty Klepek Klepek tetap berstatus korban tindak pidana perdagangan orang. Sebab, dia dianggap menjadi korban eksploitasi orang yang dilakukan para tersangka mucikari untuk mendapat keuntungan lebih.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimmum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, hingga kini belum ada regulasi undang-undang yang dapat menjerat para objek trafficking seperti artis dangdut Hesty Klepek Klepek ini.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus perdagangan manusia yang melibatkan artis dan remaja di Lampung ini. Ke depan, kemungkinan Hesty akan dipanggil kembali untuk memastikan kelengkapan terkait jerat hukum lima mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap artis dangdut Hesty Klepek Klepek di sebuah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, Jumat (19/2/2016) dini hari. Hesty ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sebuah hotel di Bandar Lampung sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain Hesty, tiga ABG dan empat wanita lainnya yang dijadikan PSK juga ditangkap. Polisi juga mengamankan lima mucikari.
Penyidik telah menetapkan para mucikari ini sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimmum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, hingga kini belum ada regulasi undang-undang yang dapat menjerat para objek trafficking seperti artis dangdut Hesty Klepek Klepek ini.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus perdagangan manusia yang melibatkan artis dan remaja di Lampung ini. Ke depan, kemungkinan Hesty akan dipanggil kembali untuk memastikan kelengkapan terkait jerat hukum lima mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap artis dangdut Hesty Klepek Klepek di sebuah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, Jumat (19/2/2016) dini hari. Hesty ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sebuah hotel di Bandar Lampung sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain Hesty, tiga ABG dan empat wanita lainnya yang dijadikan PSK juga ditangkap. Polisi juga mengamankan lima mucikari.
Penyidik telah menetapkan para mucikari ini sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(zik)