Buron Lima Bulan, Perampok Pejalan Kaki Dibekuk
A
A
A
PALEMBANG - Setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, Mang (26), satu dari tiga perampokan pejalan kaki akhirnya ditangkap aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang pimpinan AKP Robert P Sihombing, Jumat (19/2/2016).
Penangkapan tersangka yang tercatat warga Jalan Radial Rumah Susun (Rusun) Blok 4 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukti Kecil, Palembang ini, berdasarkan pengembangan yang dilakukan unit Pidum.
Beberapa waktu lalu, Unit Pidum lebih dahulu menangkap dua teman tersangka, Mis (28) dan Ya (22). Dari nyanyian kedua rekannya tersebut, polisi mengantongi identitas tersangka.
Diketahui, aksi yang dilakukan tersangka dan kedua temannya tersebut berlangsung pada 10 September 2015 malam, di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, tepatnya di depan Internasional Plaza (IP).
Saat itu, korban bernama Lim (46), warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan Sungai Pangeran, sedang berjalan kaki di kawasan tersebut.
Saat melintas, rupanya tersangka Mis mendekati dan berpura-pura bertanya jam kepada korban. Mengetahui ada yang bertanya kepadanya, korban pun langsung mengeluarkan handphone untuk melihat jamnya.
Namun, belum sempat melihat handphonenya, ternyata tersangka Mis lebih dahulu merampas handphone milik korban tersebut. Bahkan, di saat yang bersamaan, tersangka Ya ikut membantu dengan cara mencekik leher korban.
Tak mau ketinggalan, tersangka Mang langsung medodongkan senjata tajam kearah korban seraya meminta barang berharga miliknya. Korban yang tak bisa berbuat apa-apa terpaksa menyerahka barang yang diminta tersangka.
"Setelah melakukan aksinya dua tersangka lain berhasil kita tangkap. Sementara tersangka Mang ini sempat kabur ke Pulau Jawa," terang Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi.
Namun, lantaran rindu dengan orangtua dan istrinya, tersangka kemudian pulang ke Palembang.
"Tersangka memang sudah ditetapkan sebagai DPO, sudah dicari sejak September 2015. Kemarin, tersangka berhasil kita tangkap di kediamannya," ungkap Kasat.
Bahkan, sambung Kasat, dalam beraksi kawanan tersangka ini juga dikenal sadis. Pelaku tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran melakukan perlawanan. Untuk tersangka, kita kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara, tersangka Mang ketika diperiksa mengaku baru satu melakukan aksi perampokan tersebut.
"Saya diajak teman, Pak. Saat itu kami usai pulang dari minum di depan IP. Nah, karena mabuk, jadi saya terpengaruh saat diajak menodong," katanya.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Tapi, meski demikian tersangka tetap harus mendekam di balik jeruji besi.
"Menyesal, Pak, tapi mau bagaimana lagi. Belum menikmati hasilnya, tapi saya ditangkap," sesalnya.
Penangkapan tersangka yang tercatat warga Jalan Radial Rumah Susun (Rusun) Blok 4 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukti Kecil, Palembang ini, berdasarkan pengembangan yang dilakukan unit Pidum.
Beberapa waktu lalu, Unit Pidum lebih dahulu menangkap dua teman tersangka, Mis (28) dan Ya (22). Dari nyanyian kedua rekannya tersebut, polisi mengantongi identitas tersangka.
Diketahui, aksi yang dilakukan tersangka dan kedua temannya tersebut berlangsung pada 10 September 2015 malam, di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, tepatnya di depan Internasional Plaza (IP).
Saat itu, korban bernama Lim (46), warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan Sungai Pangeran, sedang berjalan kaki di kawasan tersebut.
Saat melintas, rupanya tersangka Mis mendekati dan berpura-pura bertanya jam kepada korban. Mengetahui ada yang bertanya kepadanya, korban pun langsung mengeluarkan handphone untuk melihat jamnya.
Namun, belum sempat melihat handphonenya, ternyata tersangka Mis lebih dahulu merampas handphone milik korban tersebut. Bahkan, di saat yang bersamaan, tersangka Ya ikut membantu dengan cara mencekik leher korban.
Tak mau ketinggalan, tersangka Mang langsung medodongkan senjata tajam kearah korban seraya meminta barang berharga miliknya. Korban yang tak bisa berbuat apa-apa terpaksa menyerahka barang yang diminta tersangka.
"Setelah melakukan aksinya dua tersangka lain berhasil kita tangkap. Sementara tersangka Mang ini sempat kabur ke Pulau Jawa," terang Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi.
Namun, lantaran rindu dengan orangtua dan istrinya, tersangka kemudian pulang ke Palembang.
"Tersangka memang sudah ditetapkan sebagai DPO, sudah dicari sejak September 2015. Kemarin, tersangka berhasil kita tangkap di kediamannya," ungkap Kasat.
Bahkan, sambung Kasat, dalam beraksi kawanan tersangka ini juga dikenal sadis. Pelaku tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran melakukan perlawanan. Untuk tersangka, kita kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara, tersangka Mang ketika diperiksa mengaku baru satu melakukan aksi perampokan tersebut.
"Saya diajak teman, Pak. Saat itu kami usai pulang dari minum di depan IP. Nah, karena mabuk, jadi saya terpengaruh saat diajak menodong," katanya.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Tapi, meski demikian tersangka tetap harus mendekam di balik jeruji besi.
"Menyesal, Pak, tapi mau bagaimana lagi. Belum menikmati hasilnya, tapi saya ditangkap," sesalnya.
(zik)