Ayah dan Ibu Kandung Perantai Anak Bakal Dihukum Berat
A
A
A
LAHAT - Romli dan Nurhayati istrinya yang tega merantai keempat anak kandungnya Rismawati (13), Rohayati (12), Sumarni (9) dan Deka (8) bakal menghadapi hukuman berat. Polisi bakal menjerat keduanya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Karena selain merantai keempat anak mereka, kedua pasutri ini kerap kali menyiksa anak-anak yang masih di bawah umur tersebut. (Baca: Pulang Mengemis, 4 Anak Ini Dirantai Ayah dan Ibu Kandungnya)
Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat, melalui Kasatreskrim AKP Arif Mansyur mengatakan, selain merantai anaknya di dalam rumah, berdasarkan pengaduan yang masuk, ke empat anak-anak itu setiap harinya diperintahkan untuk mengemis, mengamen, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang, dengan target angka tertentu.
Jika target tidak terpenuhi, tidak jarang anak-anak tersebut dipukuli baik dengan tangan atau dengan menggunakan alat
“Keduanya sampai saat ini masih akan kita dalami dengan beberapa tahapan pemeriksaan kedepannya. Kemungkinannya akan dijeratkan dengan aturan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman mencapai 5 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, kedua orangtua empat bocah itu masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Karena selain merantai keempat anak mereka, kedua pasutri ini kerap kali menyiksa anak-anak yang masih di bawah umur tersebut. (Baca: Pulang Mengemis, 4 Anak Ini Dirantai Ayah dan Ibu Kandungnya)
Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat, melalui Kasatreskrim AKP Arif Mansyur mengatakan, selain merantai anaknya di dalam rumah, berdasarkan pengaduan yang masuk, ke empat anak-anak itu setiap harinya diperintahkan untuk mengemis, mengamen, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang, dengan target angka tertentu.
Jika target tidak terpenuhi, tidak jarang anak-anak tersebut dipukuli baik dengan tangan atau dengan menggunakan alat
“Keduanya sampai saat ini masih akan kita dalami dengan beberapa tahapan pemeriksaan kedepannya. Kemungkinannya akan dijeratkan dengan aturan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman mencapai 5 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, kedua orangtua empat bocah itu masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
(sms)