Selesai Jalani Tes Kejiwaan, Jessica Akan Kembali ke Rutan Polda
Selasa, 16 Februari 2016 - 14:18 WIB
Selesai Jalani Tes Kejiwaan, Jessica Akan Kembali ke Rutan Polda
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27) telah selesai menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Jessica juga akan dipulangkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Insy Allah nanti sore sampai di sini (Rutan Polda Metro Jaya), waktunya tidak pasti jam berapanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
Menurut Iqbal, tes kejiwaan Jessica di RSCM untuk mengetahui keterangan yang diberikan tersangka atas kematian Mirna tidak ada kebohongan. Namun, tes kejiwaan tidak dapat langsung diselesaikan dalam waktu satu hari lantaran Jessica kerap mengeluh dan tim dokter selalu memberikan pelayanannya.
"Metodologi assistmennya harus menginap disitu (RSCM), agar lebih optimal. Soal hasilnya, maaf sekali, kami tidak bisa sebutkan karena itu masuk daerah penyidikan," tutupnya. (Baca: Kondisi Sehat, Jessica Wongso Sedih Dirawat di RSCM)
PILIHAN:
Ahok Sebut Penguasa Kalijodo Harusnya Dipenjara
"Insy Allah nanti sore sampai di sini (Rutan Polda Metro Jaya), waktunya tidak pasti jam berapanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
Menurut Iqbal, tes kejiwaan Jessica di RSCM untuk mengetahui keterangan yang diberikan tersangka atas kematian Mirna tidak ada kebohongan. Namun, tes kejiwaan tidak dapat langsung diselesaikan dalam waktu satu hari lantaran Jessica kerap mengeluh dan tim dokter selalu memberikan pelayanannya.
"Metodologi assistmennya harus menginap disitu (RSCM), agar lebih optimal. Soal hasilnya, maaf sekali, kami tidak bisa sebutkan karena itu masuk daerah penyidikan," tutupnya. (Baca: Kondisi Sehat, Jessica Wongso Sedih Dirawat di RSCM)
PILIHAN:
Ahok Sebut Penguasa Kalijodo Harusnya Dipenjara
(mhd)