Polresta Denpasar Ringkus 15 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Selasa, 16 Februari 2016 - 10:36 WIB
Polresta Denpasar Ringkus...
Polresta Denpasar Ringkus 15 Pengedar dan Pengguna Narkoba
A A A
DENPASAR - Dalam waktu 11 hari, Polresta Denpasar berhasil menangkap 15 pengedar dan bandar narkoba. Salah satu tersangka tersebut masih di bawah umur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana didampingi Wakapolresta AKBP Nyoman Artana dan Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, para tersangka itu ditangkap mulai tanggal 4-15 Februari 2016. Dari 15 tersangka itu ada dua orang yang residivis.

Dia menjelaskan, 15 tersangka itu berinisial KAP (30), WB (34), KN (33), SOL (35), FKB (39), BDA (39), FB (32), PEJ (30), WMT (14), NM (39), KAS (26), GAB (42), FR (24), KA (29), dan NS (38).

Semua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Semua jumlah barang bukti dari 15 tersangka itu ada 200 butir ekstasi, 58,94 gram sabu, dan ganja 49,94 gram. Nilainya cukup lumayan, Rp185 juta," ujarnya di Polresta Denpasar, Selasa (16/2/2016).

Dia mengatakan, kebanyakan pengedar narkoba tersebut mendapatkan barang dari Lapas Kerobokan. "Pengakuannya seperti itu, tapi kami masih dalami kasus ini," ujarnya.

Sudana menjelaskan, tersangka di bawah umur, WMT (14), memakai sabu. "Dia memiliki satu paket sabu dengan berat 0,1 gram," ujarnya seraya menyeburt terus memburu pengedar dan pengguna narkoba lainnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)