Sidang Kasus Angeline, Hotman Paris Siapkan 50 Bukti

Senin, 15 Februari 2016 - 14:44 WIB
Sidang Kasus Angeline,...
Sidang Kasus Angeline, Hotman Paris Siapkan 50 Bukti
A A A
DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa pembunuh Angeline, Agus Tae Hamda May, Hotman Paris Hutapea, siap menghadapi sidang dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/2/2016).

Dalam rilisnya, Hotman mengatakan, pihaknya akan mengajukan lebih dari 50 bukti.

"Kami yakin mampu membela Agus sehingga nasibnya tidak seperti Jessica (tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Hotman dalam rilisnya, Senin (15/2/2016).

Diberitakan sebelumnya, Agus Tae dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Agus juga melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

PILIHAN:
Pabrik Petasan di Indramayu Meledak
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)