Hotma Sitompul Sebut Arist Merdeka Pahlawan Kesiangan
A
A
A
DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) Hotma Sitompul menyebut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait sebagai pahlawan kesiangan. Hal itu dikatakannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016).
Hotma menyatakan, saat Angeline hilang, Arist mencari simpati dari masyarakat. Bahkan, saat kantor Komnas Anak itu kebakaran, Arist Merdeka mengatakan bahwa bukti-bukti kasus pembunuhan Angeline masih aman.
"Memangnya dia penyidik, kok bisa membawa bukti-bukti pembunuhan Angeline. Dia ini mau menjadi pahlawan, tapi pahlwan kesiangan," katanya.
Hotma menerangkan bahwa Arist Merdeka merecoki dan membuat gaduh kasus pembunuhan Angeline. Bahkan, Arist juga mengatakan bahwa rumah Margareta tidak layak untuk dihuni.
Seperti diketahui, pada 24 Mei 2015 Arist Merdeka Sirait mendatangi rumah Margareta di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali.
"Banyak orang yang memanfaatkan kasus Angeline ini. Mereka mencari popularitas dari kasus ini," ujarnya.
Saat ini, sidang kasus Angeline dengan terdakwa Margareta mengagendakan pembelaan dari kuasa hukum. Margareta telah membacakan nota pembelaan.
Hotma menyatakan, saat Angeline hilang, Arist mencari simpati dari masyarakat. Bahkan, saat kantor Komnas Anak itu kebakaran, Arist Merdeka mengatakan bahwa bukti-bukti kasus pembunuhan Angeline masih aman.
"Memangnya dia penyidik, kok bisa membawa bukti-bukti pembunuhan Angeline. Dia ini mau menjadi pahlawan, tapi pahlwan kesiangan," katanya.
Hotma menerangkan bahwa Arist Merdeka merecoki dan membuat gaduh kasus pembunuhan Angeline. Bahkan, Arist juga mengatakan bahwa rumah Margareta tidak layak untuk dihuni.
Seperti diketahui, pada 24 Mei 2015 Arist Merdeka Sirait mendatangi rumah Margareta di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali.
"Banyak orang yang memanfaatkan kasus Angeline ini. Mereka mencari popularitas dari kasus ini," ujarnya.
Saat ini, sidang kasus Angeline dengan terdakwa Margareta mengagendakan pembelaan dari kuasa hukum. Margareta telah membacakan nota pembelaan.
(zik)