7 Kapal Malaysia Mencuri 10 Ton Ikan di Perairan Indonesia

Minggu, 14 Februari 2016 - 12:42 WIB
7 Kapal Malaysia Mencuri...
7 Kapal Malaysia Mencuri 10 Ton Ikan di Perairan Indonesia
A A A
BATAM - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menangkap tujuh kapal pencuri ikan asal Malaysia di perairan Selat Malaka.

Ketujuh kapal ini memperkerjakan 36 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). Dari hasil mencuri itu, ketujuh kapal ini telah mengambil ikan aneka macam sebanyak 10 ton lebih.

Ketujuh kapal itu adalah KM PPF 164, KM PKFB 376 (GT 63), KM SLFA 2915 (GT 83), KM KHF 451 (GT 62,76), KM PSF 2461 (GT 53), KM PKFA 8482 (GT 64,37), dan KM PPF 593 (GT 48,17).

Selain kapal, barang bukti yang turut diamankan adalah sembilan unit alat tangkap (trawl), tujuh unit alat navigasi (GPS), tujuh unit kompas, dan 16 unit alat komunikasi radio.

Kepala PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, ketujuh kapal itu tertangkap tangan kapal KKP yang sedang melakukan operasi di perairan Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal itu tidak memiliki dokumen sah.

"Kapal-kapal ini juga menangkap ikan dengan menggunakan alat terlarang. Dalam penangkapan ini kami mengamankan 36 ABK WNI," katanya, kepada wartawan, Minggu (14/2/2016).

Saat ditangkap, pemilik kapal ingin mengelabui petugas pengawasan perikanan dengan mempekerjakan WNI untuk mencuri ikan di Indonesia. Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan empat kapal asal Malaysia.

Tahun 2015 PSDKP menangkap kapal pencuri ikan sebanyak 20 kapal. Terdiri dari kapal Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Tidak ada keringanan hukum bagi WNI yang telah melanggar Undang-undang (UU) Perikananan.

Di tempat yang sama, Kapten KP Hiu 13 Irzal Kadir mengatakan, saat penangkapan dilaksanakan para kapal asing itu berusaha untuk kabur dengan cara momotong jaring.

"Butuh waktu 30 menit untuk menangkap tujuh kapal asing ini. Sewaktu penangkapan dilaksanakan, banyak sekali kapal asing yang sedang mencuri ikan. Tetapi yang tertangkap hanya tujuh kapal," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pemilik kapal asal Malaysia dan ABK WNI yang membantu proses pencurian ikan akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)