Kepala Dusun di Sumbawa Edarkan Sabu
A
A
A
SUMBAWA - Jajaran Buser Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggeledah rumah Kepala Dusun Brora, Ma (41) yang merupakan pengedar narkoba ternama di wilayah setempat, pada Rabu (10/2/2016) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Brora, Desa Brora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima poket, seberat 6,5 gram.
"Selain barang bukti sabu seberat 6,5 gram, di TKP kami juga mengamankan 2 senjata airsoft gun, uang tunai Rp450 ribu, handphone, pipet, dan buku catatan dari hasil penjualan," ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad saat diwawancarai, Kamis (11/2/2016).
Dari hasil pengakuan tersangka Ma, lanjut Muhammad, barang bukti sabu senilai Rp17,5 juta ini didapatkan dari wilayah Mataram yang ia beli sendiri melalui kurir, untuk diedarkan di Kabupaten Sumbawa.
Biasanya, tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan ini Rp200 ribu per poket. "Dari harga Rp1,5 juta yang dibelinya melalui kurir dan dijual seharga Rp17 juta," terang Muhammad.
"Sesuai dengan UU tentang Narkotika, tersangka terancam hukumat mati karena barang bukti sabu yang didapat lebih dari lima gram," tambah Muhammad.
Sementara itu, seusai penggeledahan, tersangka langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Sumbawa untuk diambil diproses dan dikembangkan.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi telah mengantongi sejumlah nama kurir maupun bandar barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Brora, Desa Brora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima poket, seberat 6,5 gram.
"Selain barang bukti sabu seberat 6,5 gram, di TKP kami juga mengamankan 2 senjata airsoft gun, uang tunai Rp450 ribu, handphone, pipet, dan buku catatan dari hasil penjualan," ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad saat diwawancarai, Kamis (11/2/2016).
Dari hasil pengakuan tersangka Ma, lanjut Muhammad, barang bukti sabu senilai Rp17,5 juta ini didapatkan dari wilayah Mataram yang ia beli sendiri melalui kurir, untuk diedarkan di Kabupaten Sumbawa.
Biasanya, tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan ini Rp200 ribu per poket. "Dari harga Rp1,5 juta yang dibelinya melalui kurir dan dijual seharga Rp17 juta," terang Muhammad.
"Sesuai dengan UU tentang Narkotika, tersangka terancam hukumat mati karena barang bukti sabu yang didapat lebih dari lima gram," tambah Muhammad.
Sementara itu, seusai penggeledahan, tersangka langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Sumbawa untuk diambil diproses dan dikembangkan.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi telah mengantongi sejumlah nama kurir maupun bandar barang haram tersebut.
(zik)