Menyembelih Sapi Betina di Subang Diancam Penjara 3 Tahun

Rabu, 10 Februari 2016 - 18:30 WIB
Menyembelih Sapi Betina di Subang Diancam Penjara 3 Tahun
Menyembelih Sapi Betina di Subang Diancam Penjara 3 Tahun
A A A
SUBANG - Dinas Peternakan Subang mulai 2016 melarang penyembelihan sapi betina usia produktif. Langkah ini untuk menjaga kelangsungan populasi ternak, yang saat ini cenderung berkurang.

"Agar jumlah populasi ternak tetap terjaga dan bisa terus bertambah, aturan yang melarang penyembelihan sapi betina produktif diberlakukan tahun ini," ujar Kepala Dinas Peternakan Subang, Rahmat Fatharahman, usai peresmian Sentra Peternakan Rakyat (SPR) di Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjungsiang, Rabu (10/2/2016).

Selain menjaga populasi, larangan diberlakukan untuk meningkatkan jumlah populasi sapi potong, untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Sebab, selama ini, populasi cenderung menurun, akibat banyaknya sapi betina usia produktif dipotong.

Rahmat menegaskan, bagi mereka yang melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, yakni, berupa pidana 1-3 tahun penjara, dan denda Rp100-300 juta.

"Jika ketentuan tersebut tidak diterapkan, populasi sapi pedaging dikhawatirkan akan terus berkurang, sementara kebutuhan akan konsumsi daging semakin meningkat," kata Rahmat.

Kabid Sumber Daya Dinas Peternakan Subang, Wastim Edi, menuturkan, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian tanggal 16 Januari 2016, menunjuk Subang sebagai salah satu kabupaten penunjang daging sapi nasional dan wilayah sapi potong.

Di Provinsi Jawa Barat, dari 27 kabupaten/kota, hanya empat kabupaten saja yang mendapat kepercayaan tersebut, di antaranya Subang.

Kepercayaan itu ditunjukan dengan diresmikannya kegiatan dua Sentra Peternakan Rakyat (SPR), yakni SPR Kasaliang yang mencakup wilayah Kecamatan Kasomalang, Cisalak, Tanjungsiang; dan SPR Cinagara Bogo yang mencakup Kecamatan Cipunagara dan Cibogo.

"Yang harus disyukuri, dari empat kabupaten di Jabar yang ditunjuk pusat, hanya Subang yang memeroleh jatah dua lokasi SPR sekaligus, sebab, daerah lain cuma kebagian satu SPR," papar Edi.

SPR sendiri merupakan program baru pemerintah yang digulirkan tahun 2016 ini. Selain untuk menunjang kebutuhan daging dalam negeri yang semakin tinggi, pembentukan SPR juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan peternak.

"Untuk jadi tempat kegiatan SPR, ada kriteria khusus, di antaranya, SPR harus memiliki minimal 1.000 ekor sapi betina produktif dan 100 ekor jantan. Syarat lainnya, juga harus melibatkan perguruan tinggi sebagai pendamping," ungkap Edi.

Kepala Dinas Peternakan Jawa Barat, Dodi Firman Nugraha, menyebut, Subang patut berbangga, karena memperoleh dua kegiatan SPR sekaligus. Dia menilai, hal ini merupakan sebuah prestasi.

"Sebab, kabupaten lain hanya satu kegiatan SPR saja, seperti Bogor hanya satu SPR, itu pun hanya sapi perah. Dan sesuai dengan konsep Ecogreen Jawa Barat yang digagas Gubernur Jabar (Ahmad Heryawan), SPR ini untuk menumbuhkan kembali peternakan, mengingat Jawa Barat selalu mengalami kekurangan daging," imbuh Dodi.

Bupati Subang Ojang Sohandi, menyebut, akan menambah jumlah lokasi SPR di wilayah pantura, jika dua kegiatan SPR ini berhasil.

Dia menegaskan, keberadaan SPR harus bisa menumbuhkan semangat beternak di kalangan masyarakat, agar taraf kesejahteraan bisa meningkat.

"Para peternak yang ikut dan masuk dalam SPR, jangan hanya serius untuk menghasilkan sapi potong saja, tapi juga harus memproduksi sapi pembibitan, agar profesi beternak terus terpelihara, jumlah populasi pun terus bertambah, sehingga usaha ekonomis semakin berkembang," pungkas Ojang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8401 seconds (0.1#10.140)
pixels