Beri Rp1.000, Ricki Gerayangi Gadis 4 Tahun

Selasa, 09 Februari 2016 - 15:37 WIB
Beri Rp1.000, Ricki...
Beri Rp1.000, Ricki Gerayangi Gadis 4 Tahun
A A A
SEIBEDUK - Seorang pria bernama Ricki Yakob Alexsander Simamora (30) tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap polisi. Ricki dibekuk karena mencabuli seorang gadis berusia empat tahun di dalam rumahnya, pada Kamis 4 Februari 2016.

Kepada polisi, RYAS mengaku melakukan aksi cabulnya dalam kondisi tidak sadar. Ayah anak satu ini juga mengaku tidak terlalu mengenal korban. Dia hanya mengetahui korban tinggal beberapa blok dari rumahnya.

Sebelum kejadian itu, korban sedang asyik bermain dengan teman-temannya di bawah rumahnya. Pelaku dan korban tinggal di rumah susun Mukakuning.

Sebelum kejadian, korban ke luar rumah untuk memperbaiki motornya dan pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Karena warung di dekat rumah tutup, pelaku kembali ke rumahnya. Sebelum masuk, dia melihat korban dan mengajaknya ke dalam rumah.

"Pada saat itu mau ke bawah rapikan sepeda motor. Setelah balik dari warung, saya panggil anak itu ikut. Waktu di dalam rumah saya tidak ada niat apa-apa," kata pelaku, di Polsek Seibeduk, Selasa (9/2/2016).

Setelah korban di dalam rumah, tiba-tiba anaknya pergi ke luar membeli jajan. Sementara istrinya sedang bekerja seperti biasanya. Saat korban dan pelaku berdua di dalam rumah itulah birahi pelaku tiba-tiba datang dan terjadilah perbuatan itu.

Setelah puas, pelaku menyuruh korban ke luar dari rumahnya. Korban dikasih uang Rp1.000 untuk jajan. Sepulang dari rumah pelaku, korban bercerita kepada orangtuanya. Dari sinilah aksi pelaku terbongkar.

Sementara itu, Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. Tersangka ditangkap hari itu juga.

"Kejadian di kamar tersangka. Saat anaknya pelaku keluar, barulah dia (pelaku) melakukannya. Korban mengalami trauma sangat berat, karena masih terguncang. Pelaku ditangkap hari itu," kata Suwitnyo.

Suwitnyo menyampaikan barang bukti yang diamankan seperti baju korban, celana dalam korban, dua lembar tisu, baju dan celana pelaku, serta uang Rp1.000 pecahan Rp100.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 293 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
42 menit yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
3 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved