Jelang Sidang, Polisi Sita Poster Bertuliskan Hukum Mati Margareta
A
A
A
DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Margareta yang mengangendakan tuntutan jaksa belum dimulai tapi sudah ricuh. Polisi mengamankan puluhan poster berisi kecaman terhadapa Margareta.
Poster itu dibawa oleh puluhan mahasiswa yang diduga dari Universitas Udayana ke dalam ruangan sidang, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Beberapa tulisan dalam poster itu di antaranya "Jangan Sia-siakan kematian Angeline". "Bali belum lupa dengan Angeline". "Hukum Mati Margriet".
Sebelum poster-poster itu dipajang, polisi yang mengamankan jalanya sidang langsung mengambilnya.
Menurut salah satu polisi bernama Sudiarsa, dalam sidang tidak boleh membawa poster apapun.
"Bagaimana ini mau sidang kok membawa poster. Gimana hakim bisa konsentrasi kalau pandanganya dipenuhi dengan poster-poster seperti ini," ujarnya.
Sementara itu pengunjung sidang masih tetep kekeh akan membawa poster tersebut kedalam ruangan. "Hakim kan belum memutuskan itu dilarang atau tidak. Yang boleh memutuskan boleh tidaknya poster ini dibawa kedalam hanya hakim," kata pengunjung.
Polisi tersebut langsung menimpali. "Bagaimana kamu ini orang tahu hukum kok begitu. Boleh membawa poster tapi jangan di persidangan tapi di luar pengadilan sana," pungkasnya.
Poster itu dibawa oleh puluhan mahasiswa yang diduga dari Universitas Udayana ke dalam ruangan sidang, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Beberapa tulisan dalam poster itu di antaranya "Jangan Sia-siakan kematian Angeline". "Bali belum lupa dengan Angeline". "Hukum Mati Margriet".
Sebelum poster-poster itu dipajang, polisi yang mengamankan jalanya sidang langsung mengambilnya.
Menurut salah satu polisi bernama Sudiarsa, dalam sidang tidak boleh membawa poster apapun.
"Bagaimana ini mau sidang kok membawa poster. Gimana hakim bisa konsentrasi kalau pandanganya dipenuhi dengan poster-poster seperti ini," ujarnya.
Sementara itu pengunjung sidang masih tetep kekeh akan membawa poster tersebut kedalam ruangan. "Hakim kan belum memutuskan itu dilarang atau tidak. Yang boleh memutuskan boleh tidaknya poster ini dibawa kedalam hanya hakim," kata pengunjung.
Polisi tersebut langsung menimpali. "Bagaimana kamu ini orang tahu hukum kok begitu. Boleh membawa poster tapi jangan di persidangan tapi di luar pengadilan sana," pungkasnya.
(nag)