Kembangkan Kasus Brigadir HD, Polisi Tangkap Penjaga Warnet
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten terus melakukan pengembangan kasus penyelundupan sabu ke dalam Rutan Klas II B Serang yang melibatkan oknum polisi, Brigadir HD.
Hasilnya, polisi berhasil membekuk kurir sabu, EY (21) di rumahnya di kawasan Calung, Kelurahan Lopang, Kota Serang, Banten.
Kasubdit I Diresnarkoba Polda Banten AKBP Sentod menjelaskan, EY yang bekerja sebagai penjaga warnet ini berperan sebagai perantara atau kurir dari bandar berinisial A (buron) kepada Brigadir HD yang akan menyelundupkan sabu ke dalam rutan untuk warga binaan yang sedang diisolasi berinisal F.
"Dia (EY) ini kurir, Brigadir HD ini dapat barang dari EY, ditangkap setelah dilakukan pengembangan," kata AKBP Sentod kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (3/2/2016).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran bandar sabu berinisial A. "Masih terus kita kembangkan," jelasnya
Sementara itu, EY mengaku bahwa dirinya hanya mengantarkan barang kepada Brigadir HD dari seseorang dengan imbalan Rp500 ribu.
"Saya cuma nganter saja, dikasih uang buat makan," kata EY di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya, EY dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hasilnya, polisi berhasil membekuk kurir sabu, EY (21) di rumahnya di kawasan Calung, Kelurahan Lopang, Kota Serang, Banten.
Kasubdit I Diresnarkoba Polda Banten AKBP Sentod menjelaskan, EY yang bekerja sebagai penjaga warnet ini berperan sebagai perantara atau kurir dari bandar berinisial A (buron) kepada Brigadir HD yang akan menyelundupkan sabu ke dalam rutan untuk warga binaan yang sedang diisolasi berinisal F.
"Dia (EY) ini kurir, Brigadir HD ini dapat barang dari EY, ditangkap setelah dilakukan pengembangan," kata AKBP Sentod kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (3/2/2016).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran bandar sabu berinisial A. "Masih terus kita kembangkan," jelasnya
Sementara itu, EY mengaku bahwa dirinya hanya mengantarkan barang kepada Brigadir HD dari seseorang dengan imbalan Rp500 ribu.
"Saya cuma nganter saja, dikasih uang buat makan," kata EY di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya, EY dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(zik)