Bandar Narkoba dan Kekasih Ditangkap di Kamar Kos
A
A
A
BIMA - Seorang residivis narkoba yang sudah enam kali masuk keluar penjara berikut tiga orang kurirnya diringkus jajaran anggota Resmob Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, dalam Razia Antik Gatarin Tahun 2016, Selasa (2/2/2016).
Empat tersangka diringkus di lokasi yang berbeda. Awalnya, tim gabungan dengan senjata lengkap meringkus seorang kurir narkoba yakni NI yang membawa sabu di salah satu hotel di pinggir Pantai Kalaki.
Dari hasil pengembangan tersebut, jajaran kepolisian mendapatkan tiga tersangka lainnya yakni ID, DA, dan ES.
ID diringkus oleh Tim Resmob SUB DEN 1 DEN A Bima di Kelurahan Penatoi, tepatnya di belakang Kantor Wali Kota Bima.
Sementara, DA, bandar yang juga residivis diringkus terakhir bersama kekasihnya ES, di kamar kos Kelurahan Melayu, Kota Bima.
"Keempat tersangka kami amankan di tempat terpisah. Satu orang di wilayah Kabupaten Bima dan tiga tersangka lainnya diringkus di wilayah Kota Bima. Dari empat tersangka yang berhasil kami amankan, satu orang di antaranya merupakan residivis narkoba yang sudah enam kali keluar masuk penjara," kata Kapolres Kabupaten Bima AKBP Gatut Kurniadi, Selasa malam.
Selain itu, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima dan Resmob SUB DEN 1 DEN A Bima ini juga menggeledah dua rumah tersangka di wilayah Kota Bima.
Dalam penggeledahan pertama, yakni di rumah milik tersangka ID di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Penggeledahan kedua di kos milik DA dan kekasihnya ES di Kelurahan Lingkungan Melayu, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Menurut Gatut, polisi terhasil menyita barang bukti empat poket sabu, satu poket ganja, uang Rp3,4 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone serta bong, pipet, dan lain-lainnya.
"Akibat perbuatannya ini, para tersangka terancam hukuman seumur hidup."
Polisi kini masih melakukan mengembangan dan memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini.
Empat tersangka diringkus di lokasi yang berbeda. Awalnya, tim gabungan dengan senjata lengkap meringkus seorang kurir narkoba yakni NI yang membawa sabu di salah satu hotel di pinggir Pantai Kalaki.
Dari hasil pengembangan tersebut, jajaran kepolisian mendapatkan tiga tersangka lainnya yakni ID, DA, dan ES.
ID diringkus oleh Tim Resmob SUB DEN 1 DEN A Bima di Kelurahan Penatoi, tepatnya di belakang Kantor Wali Kota Bima.
Sementara, DA, bandar yang juga residivis diringkus terakhir bersama kekasihnya ES, di kamar kos Kelurahan Melayu, Kota Bima.
"Keempat tersangka kami amankan di tempat terpisah. Satu orang di wilayah Kabupaten Bima dan tiga tersangka lainnya diringkus di wilayah Kota Bima. Dari empat tersangka yang berhasil kami amankan, satu orang di antaranya merupakan residivis narkoba yang sudah enam kali keluar masuk penjara," kata Kapolres Kabupaten Bima AKBP Gatut Kurniadi, Selasa malam.
Selain itu, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima dan Resmob SUB DEN 1 DEN A Bima ini juga menggeledah dua rumah tersangka di wilayah Kota Bima.
Dalam penggeledahan pertama, yakni di rumah milik tersangka ID di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Penggeledahan kedua di kos milik DA dan kekasihnya ES di Kelurahan Lingkungan Melayu, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Menurut Gatut, polisi terhasil menyita barang bukti empat poket sabu, satu poket ganja, uang Rp3,4 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone serta bong, pipet, dan lain-lainnya.
"Akibat perbuatannya ini, para tersangka terancam hukuman seumur hidup."
Polisi kini masih melakukan mengembangan dan memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini.
(zik)