2 Pemilik Ganja 2.598 Kg Dituntut Hukuman Mati
Minggu, 31 Januari 2016 - 16:42 WIB
2 Pemilik Ganja 2.598 Kg Dituntut Hukuman Mati
A
A
A
SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda Van Barata Semenggu menuntut empat terdakwa pemilik ganja seberat 2.598 Kilogram (Kg) dengan pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Masing-masing pelaku adalah Agus Nuri (30) warga Kampung Bangka, Depok, Jawa Barat dan Dodi Suhartono (30) dengan pidana hukuman mati. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Ulumudin (46) dan Rojak (39) keduanya warga Tangerang, Banten, dituntut pidana hukuman seumur hidup. Mereka dianggap melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Agus Nuri dan Dodi yang disidang terpisah setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya meminta waktu selama dua minggu untuk membuat surat pembelaan secara tertulis.
Sementara terdakwa Ulumudin dan Rajak secara lisan memohon keringanan dan tidak mengajukan pembelaan tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
“Kepada penasehat hukum kami berikan waktu dua minggu. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak dibacakan, maka kami akan melanjutkan agenda sidang dengan pembacaan surat putusan,” ujar Ketua Sidang PN Kalianda Deka Diana, kemarin.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa berawal saat mobil box colt diesel B 9728 NCA dihentikan polisi ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Saat diminta polisi membuka kunci gembok, didalamnya ditemukan 73 karung berisi ganja seberat 2.598 Kg. Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan keduanya, mereka diminta Bagus (DPO) mengambil barang kembalian (Return) alat kesehatan di Medan, Sumatera Utara. Setelah mengambil kendaraan milik PT Armada Amalia Santoso, kedua terdakwa mengambil barang yang akan dibawanya.
Sampai di Binjai, kedua terdakwa dijemput kendaraan Toyota Avanza dan membawanya ke Hotel untuk menginap. Sementara, kendaraan box dibawa oleh Amri (DPO) untuk diisi ganja yang akan dibawa ke Tangerang.
Kendaraan yang telah berisi ganja, selanjutnya diserahkan kepada kedua terdakwa dan mereka diberi uang Rp2 juta untuk biaya selama dalam perjalanan.
Masing-masing pelaku adalah Agus Nuri (30) warga Kampung Bangka, Depok, Jawa Barat dan Dodi Suhartono (30) dengan pidana hukuman mati. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Ulumudin (46) dan Rojak (39) keduanya warga Tangerang, Banten, dituntut pidana hukuman seumur hidup. Mereka dianggap melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Agus Nuri dan Dodi yang disidang terpisah setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya meminta waktu selama dua minggu untuk membuat surat pembelaan secara tertulis.
Sementara terdakwa Ulumudin dan Rajak secara lisan memohon keringanan dan tidak mengajukan pembelaan tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
“Kepada penasehat hukum kami berikan waktu dua minggu. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak dibacakan, maka kami akan melanjutkan agenda sidang dengan pembacaan surat putusan,” ujar Ketua Sidang PN Kalianda Deka Diana, kemarin.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa berawal saat mobil box colt diesel B 9728 NCA dihentikan polisi ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Saat diminta polisi membuka kunci gembok, didalamnya ditemukan 73 karung berisi ganja seberat 2.598 Kg. Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan keduanya, mereka diminta Bagus (DPO) mengambil barang kembalian (Return) alat kesehatan di Medan, Sumatera Utara. Setelah mengambil kendaraan milik PT Armada Amalia Santoso, kedua terdakwa mengambil barang yang akan dibawanya.
Sampai di Binjai, kedua terdakwa dijemput kendaraan Toyota Avanza dan membawanya ke Hotel untuk menginap. Sementara, kendaraan box dibawa oleh Amri (DPO) untuk diisi ganja yang akan dibawa ke Tangerang.
Kendaraan yang telah berisi ganja, selanjutnya diserahkan kepada kedua terdakwa dan mereka diberi uang Rp2 juta untuk biaya selama dalam perjalanan.
(san)