Polres Serang Bekuk Pemilik Ganja 1,6 Ton

Sabtu, 30 Januari 2016 - 13:29 WIB
Polres Serang Bekuk...
Polres Serang Bekuk Pemilik Ganja 1,6 Ton
A A A
SERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk AB, pemilik ganja seberat 1,6 ton asal Aceh yang ditemukan di sebuah gudang penyimpaanan padi Kp Cikalanglande, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa 1 Desember 2015 lalu.

AB ditangkap tanpa ada perlawanan di tempat persembunyiaannya di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

“Sudah dua hari kita intai dan berhasil ditangkap tersangka semalam,” kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefuddin, Sabtu (30/1/2016).

Nunung mengatakan, penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh dirinya, meskipun demikian, Nunung enggan menjelaskan lebih lengkap terkait penangkapan mantan narapidana yang pernah menajalani masa hukuman 6 tahun dalam kasus yang sama tersebut.

“Saya nangkap sendiri bersama Kasat dan tim di Desa Cemplang. Lebih lanjut, nanti dijelaskan kalau sudah rampung pemeriksaannya,” ujar Nunung.

Untuk diketahui, AB pernah ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Banten lantaran mengedarkan ganja.

Pada 2008 majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada AB selama enam tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selain AB, anggota Satresnarkoba Polres Serang telah menangkap tiga pelaku lainnya. Yakni, Nw, Nn dan Yd.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Nw ditangkap bersamaan dengan penggerebekan rumah penyimpanan ganja 1,6 ton itu. Sedangkan, NN dan Yd ditangkap di daerah Tangerang.

Ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten ini, ditaksir senilai Rp5 miliar, yang dikemas dalam bentuk ratusan kotak persegi panjang dilapisi lakban, masing-masing seberat 1 kilogram.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0822 seconds (0.1#10.140)