Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung

Kamis, 28 Januari 2016 - 04:10 WIB
Driver Go-Jek Diringkus...
Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Timur meringkus driver Go-Jek yang menyambi sebagai kurir Sabu di Pulogadung, Cakung. Pelaku berinisial JK itu dibekuk saat hendak mengirim paket sabu di depan Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kejadian bermula dari penangkapan AJ di sebuah indekos di kawasan Rawa Terate, Cakung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ diketahui baru membeli sabu dari seseorang berinisial FR.

"Kami (polisi) kemudian memancing FR untuk datang. Begitu FR datang, kami langsung amankan dan berhasil menyita satu paket kecil plastik isi sabu seberat 0,18 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Agung melanjutkan, saat diperiksa, FR mengaku mendapat barang haram tersebut dari AG. Petugas langsung mengejar dan mengamankan AG dan JK yang merupakan driver Go-Jek. Dari AG, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,07 gram. "Sabu itu didapat dari JK yang mengantar AG untuk bertransaksi dengan pemesannya," tambah Agung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan empat paket sabu dengan berat 4,19 gram di rumah kontrakan AG. Paket sabu ini disimpan dalam kotak kacamata yang diletakkan di lemari pakaian.

Dari keterangan AG dan JK, paket sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial TK yang sering dijumpai keduanya di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat.

Polisi juga berhasil mengamankan TK di kawasan Galur pada Selasa 19 Januari 2016 dengan barang bukti paket sabu sebanyak empat plastik klip seberat 67 gram dan lima paket kecil plastik klip sabu seberat 5,45 gram. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses kelengkapan berkas," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu paket kecil plastik klip sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Kemudian, satu paket kecil plastik klip sabu dengan berat bruto 1,07 gram, dan empat paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,19 gram.

Kemudian, empat paket sedang plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 67 gram, dan lima paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,45 gram.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

PILIHAN:

Polda Sudah Ketahui Asal Muasal Sianida di Tubuh Mirna
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Pengungkapan Pabrik...
Pengungkapan Pabrik Pembuatan Sabu di Batam
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Berita Terkini
Kecelakaan Bus di Jalan...
Kecelakaan Bus di Jalan Jambi-Muarabulian, 2 Orang Tewas
49 menit yang lalu
Kasus Pembunuhan Wartawati...
Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita di Banjarbaru, Anggota Lanal Balikpapan Ditangkap
1 jam yang lalu
Aneka Tulisan Lucu dan...
Aneka Tulisan Lucu dan Unik di Belakang Motor Pemudik yang Bikin Ketawa, Pulkam Jadi Lebih Meriah
1 jam yang lalu
Panen Raya Padi, Anggota...
Panen Raya Padi, Anggota DPRD Sumba Barat Daya dari Perindo Yusuf Bora: Pacu Produksi untuk Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
2 jam yang lalu
Urai Macet Parah Arus...
Urai Macet Parah Arus Mudik, Contra Flow Diberlakukan di KM 162-169 Tol Cipali
2 jam yang lalu
Macet Parah di Tol Japek...
Macet Parah di Tol Japek hingga Cipali, Laju Kendaraan Pemudik di Bawah 20 Km/Jam
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved