Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung

Kamis, 28 Januari 2016 - 04:10 WIB
Driver Go-Jek Diringkus...
Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Timur meringkus driver Go-Jek yang menyambi sebagai kurir Sabu di Pulogadung, Cakung. Pelaku berinisial JK itu dibekuk saat hendak mengirim paket sabu di depan Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kejadian bermula dari penangkapan AJ di sebuah indekos di kawasan Rawa Terate, Cakung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ diketahui baru membeli sabu dari seseorang berinisial FR.

"Kami (polisi) kemudian memancing FR untuk datang. Begitu FR datang, kami langsung amankan dan berhasil menyita satu paket kecil plastik isi sabu seberat 0,18 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Agung melanjutkan, saat diperiksa, FR mengaku mendapat barang haram tersebut dari AG. Petugas langsung mengejar dan mengamankan AG dan JK yang merupakan driver Go-Jek. Dari AG, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,07 gram. "Sabu itu didapat dari JK yang mengantar AG untuk bertransaksi dengan pemesannya," tambah Agung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan empat paket sabu dengan berat 4,19 gram di rumah kontrakan AG. Paket sabu ini disimpan dalam kotak kacamata yang diletakkan di lemari pakaian.

Dari keterangan AG dan JK, paket sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial TK yang sering dijumpai keduanya di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat.

Polisi juga berhasil mengamankan TK di kawasan Galur pada Selasa 19 Januari 2016 dengan barang bukti paket sabu sebanyak empat plastik klip seberat 67 gram dan lima paket kecil plastik klip sabu seberat 5,45 gram. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses kelengkapan berkas," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu paket kecil plastik klip sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Kemudian, satu paket kecil plastik klip sabu dengan berat bruto 1,07 gram, dan empat paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,19 gram.

Kemudian, empat paket sedang plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 67 gram, dan lima paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,45 gram.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

PILIHAN:

Polda Sudah Ketahui Asal Muasal Sianida di Tubuh Mirna
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
45 menit yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
2 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
2 jam yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
2 jam yang lalu
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved