Polda Janji Buka Rekaman CCTV Terkait Kematian Mirna
Rabu, 27 Januari 2016 - 18:12 WIB
Polda Janji Buka Rekaman CCTV Terkait Kematian Mirna
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan membuka rekaman CCTV di Kafe Olivier tempat Wayan Mirna Salihin menyeruput kopi mengandung sianida. Rekaman CCTV ini merupakan salah satu alat bukti yang telah ditemukan penyidik terkait kematian Mirna.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, salah satu alat bukti yang dimiliki adalah CCTV dan akan dibuka pada persidangan nanti. "Salah satu saksi lupa dan tidak ingat jadi diperlihatkan CCTV untuk mengingatkannya dan itu juga menjadi salah satu bukti," jelas Krishna Murti, Rabu (27/1/2016).
Krishna melanjutkan, dalam koordinasi dengan Kejati DKI beberapa hari lalu, mereka minta bukan keterangan saksi Ahli melainkan keterangan ahli untuk menguatkan bukti yang didapatkan dari olah TKP.
"Kami memiliki bukti dari hasil olah TKP wujudnya benda mati dan kemudian yang lainnya keterangan saksi. Berikutnya harus ada analisa," katanya. Krishna melanjutkan, dalam proses penyidikan kasus ini penyidik sudah mendapatkan gambaran persitiwa yang dinamakan kondisi siro quenon atau cek lagi yang merupakan teori hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, salah satu alat bukti yang dimiliki adalah CCTV dan akan dibuka pada persidangan nanti. "Salah satu saksi lupa dan tidak ingat jadi diperlihatkan CCTV untuk mengingatkannya dan itu juga menjadi salah satu bukti," jelas Krishna Murti, Rabu (27/1/2016).
Krishna melanjutkan, dalam koordinasi dengan Kejati DKI beberapa hari lalu, mereka minta bukan keterangan saksi Ahli melainkan keterangan ahli untuk menguatkan bukti yang didapatkan dari olah TKP.
"Kami memiliki bukti dari hasil olah TKP wujudnya benda mati dan kemudian yang lainnya keterangan saksi. Berikutnya harus ada analisa," katanya. Krishna melanjutkan, dalam proses penyidikan kasus ini penyidik sudah mendapatkan gambaran persitiwa yang dinamakan kondisi siro quenon atau cek lagi yang merupakan teori hukum.
(whb)