Kriminolog: Ada Rangkaian Belum Lengkap dari Kasus Mirna
Rabu, 27 Januari 2016 - 14:04 WIB
Kriminolog: Ada Rangkaian Belum Lengkap dari Kasus Mirna
A
A
A
JAKARTA - Belum adanya tersangka dalam kasus Kematian Wayan Mirna Salihin (27) setelah minum kopi di kafe Olivier, dinilai karena ada rangkaian yang belum lengkap dimiliki kepolisian.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, kendala yang dialami polisi adalah masih adanya bagian yang belum lengkap dalam cerita kejadian kematian Mirna.
Kendati alat bukti sudah ada namun jika dirasa masih ada bagian yang belum lengkap tadi maka menyulitkan polisi untuk menentukan siapa tersangka pembunuh wanita 27 tahun itu.
"Karena dalam proses penyidikan polisi tidak boleh berasumsi untuk menetapkan (tersangka)," kata Andi, Rabu (27/1/2016). (Baca: Polisi Sebut Calon Tersangka Pembunuh Mirna Lagi Deg-degan)
Polisi, kata dia harus berdasarkan alat bukti dan logika dalam menentukan tersangka. Cara kerja ini memang berbanding terbalik dengan ekspektasi masyarakat yang ingin segera terungkap siapa pelakunya.
"Polisi tidak bekerja dengan cara itu. Makanya, memang prosesnya mungkin dirasa lambat karena masih mencari kelengkapan dari cerita di balik kasus ini," ungkapnya.
Polisi memerlukan alat bukti yang kuat sehingga rangkaian cerita kematian Mirna menjadi sahih berdasarkan fakta yang ada. Karena kalau dilakukan terburu-buru maka bisa jadi saat persidangan justru dipatahkan (dibantah).
"Karena fakta persidangan seringkali berbeda dengan apa yang ada di persepsi masyarakat. Nah, agar tidak dipatahkan maka rangkaian cerita itu harus lengkap sehingga tidak dibantah nanti (dalam persidangan)," katanya.
Bisa jadi polisi sudah memiliki gambaran siapa pelakunya. Hanya saja, bagaimana membuktikannya itu yang menjadi kendala. Atau dalam dunia kriminologi dikenal dengan istilah bukti yang belum konklusif.
"Jadi belumbisa disimpulkan dengan pasti walaupun sudah ada dugaan tapi belum bisa dibuktikan," pungkasnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, kendala yang dialami polisi adalah masih adanya bagian yang belum lengkap dalam cerita kejadian kematian Mirna.
Kendati alat bukti sudah ada namun jika dirasa masih ada bagian yang belum lengkap tadi maka menyulitkan polisi untuk menentukan siapa tersangka pembunuh wanita 27 tahun itu.
"Karena dalam proses penyidikan polisi tidak boleh berasumsi untuk menetapkan (tersangka)," kata Andi, Rabu (27/1/2016). (Baca: Polisi Sebut Calon Tersangka Pembunuh Mirna Lagi Deg-degan)
Polisi, kata dia harus berdasarkan alat bukti dan logika dalam menentukan tersangka. Cara kerja ini memang berbanding terbalik dengan ekspektasi masyarakat yang ingin segera terungkap siapa pelakunya.
"Polisi tidak bekerja dengan cara itu. Makanya, memang prosesnya mungkin dirasa lambat karena masih mencari kelengkapan dari cerita di balik kasus ini," ungkapnya.
Polisi memerlukan alat bukti yang kuat sehingga rangkaian cerita kematian Mirna menjadi sahih berdasarkan fakta yang ada. Karena kalau dilakukan terburu-buru maka bisa jadi saat persidangan justru dipatahkan (dibantah).
"Karena fakta persidangan seringkali berbeda dengan apa yang ada di persepsi masyarakat. Nah, agar tidak dipatahkan maka rangkaian cerita itu harus lengkap sehingga tidak dibantah nanti (dalam persidangan)," katanya.
Bisa jadi polisi sudah memiliki gambaran siapa pelakunya. Hanya saja, bagaimana membuktikannya itu yang menjadi kendala. Atau dalam dunia kriminologi dikenal dengan istilah bukti yang belum konklusif.
"Jadi belumbisa disimpulkan dengan pasti walaupun sudah ada dugaan tapi belum bisa dibuktikan," pungkasnya.
(ysw)