Mantan Kades dan Perangkat Desa Ditangkap saat Pesta Sabu
A
A
A
PAMEKASAN - AM (47) mantan Kepala Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan seorang oknum perangkat Desa Mangar berinisial SM (27) diringkus aparat kepolisian. AM diringkus di rumah NH (46) warga Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan saat tengah asyik pesta sabu. NH yang juga merupakan bandar narkoba juga berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Mulyadi mengungkapkan, rumah bandar sabu bernisial NH memang menjadi target operasi polisi karena selama ini menurut informasi dari masyarakat kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Kita langsung gerebek rumah pelaku, dan kita amankan tiga orang," kata Mulyadi, kepada awak media, Selasa (26/1/2016).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6 gram, uang Rp5,5 juta, timbangan elektrik, alat hisap dan 5 buah plastik, serta 30 buah ponsel, dan 10 senjata tajam.
"Kita juga amankan 1 unit mobil dan satu unit motor dari lokasi. Saat ini kita bawa ke Mapolres," imbuh Mulyadi.
Sementara untuk penyidikan lebih lanjut saat ini ketiga pelaku diamankan diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Pamekasan. Pelaku diancam dengan Pasal 112 dan 119 UU No35 tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Mulyadi mengungkapkan, rumah bandar sabu bernisial NH memang menjadi target operasi polisi karena selama ini menurut informasi dari masyarakat kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Kita langsung gerebek rumah pelaku, dan kita amankan tiga orang," kata Mulyadi, kepada awak media, Selasa (26/1/2016).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6 gram, uang Rp5,5 juta, timbangan elektrik, alat hisap dan 5 buah plastik, serta 30 buah ponsel, dan 10 senjata tajam.
"Kita juga amankan 1 unit mobil dan satu unit motor dari lokasi. Saat ini kita bawa ke Mapolres," imbuh Mulyadi.
Sementara untuk penyidikan lebih lanjut saat ini ketiga pelaku diamankan diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Pamekasan. Pelaku diancam dengan Pasal 112 dan 119 UU No35 tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(sms)