Seorang Sopir Praperadilkan Polsek Serpong

Selasa, 26 Januari 2016 - 20:38 WIB
Seorang Sopir Praperadilkan...
Seorang Sopir Praperadilkan Polsek Serpong
A A A
TANGERANG - Seorang sopir di Tangerang nekat mempraperadilkan Polsek Serpong karena telah meng-SP3 kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Dalam sidang hari pertama di PN Tangerang, Kapolres Tangerang justru menyambut baik langkah hukum yang dilakukan warga Tangerang ini.

Uman Nana, seorang sopir yang mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya.

Diceritakan Uman, Uman pada 6 Oktober 2014 lalu melaporkan mantan istri bosnya Edi Sulistyo yakni LE dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Laporan Uman tertuang pada nomor laporan 2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014.

Namun, pada 3 Maret 2015, Polsek Serpong mengeluarkan SPPP/3/III/2015/SEK.SRP.

Tak terima kasusnya dihentikan Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara.

Dalam persidangan pada Selasa (26/1/2016) yang dipimpin Serlywati, tiga orang saksi yang memberatkan Polsek Serpong hadir untuk memberikan kesaksian atas SP3 tersebut.

Ketiganya adalah Ahmad Fatoni, J Nur Wahyudi dan Ayu Diningsih. “Sidang akan dilanjukan esok hari jam 9,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Empat kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyatakan akan siap meladeni Uman. “Ini bagus untuk memperoleh penjelasan memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini. Harus menggunakan jalurnya, sedangkan kami sendiri sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat (SPPP) tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan.
(ysw)
Berita Terkait
Menang Praperadilan,...
Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang
Ahli Nilai Penetapan...
Ahli Nilai Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah
Kuasa Hukum Soroti Penetapan...
Kuasa Hukum Soroti Penetapan Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan...
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung
Pengunjung Sidang Praperadilan...
Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi
Ajukan Penundaan Praperadilan...
Ajukan Penundaan Praperadilan Gus Yaqut, KPK: Ada Empat Sidang Prapid Lainnya
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
10 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
10 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
11 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
14 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved