Pria di Malang Dapat Ganja 2 Kg saat Memancing
A
A
A
MALANG - AM (30) seorang pria warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis menemukan ganja seberat 2 kilogram saat memancing ikan di kali di sekitar desa tersebut. Ganja tersebut dibungkus plastik dan dilakban sangat ketat. Di ujungnya ada bagian yang sobek sehingga terlihat isinya.
Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya menyimpan barang bukti ganja tersebut di Polres Malang. Menurut dia, belum ada tersangka, lantaran ganja tersebut hasil temuan warga.
Atas kejadian ini, Samsul Hidayat, mengapresiasi warga yang memiliki itikad baik dan melapor ke pihak berwajib.
“Kami mengapresiasi warga yang mau melapor ke polisi, karena barang ini jenis narkotika yang dilarang peredarannya,” katanya.
Polisi kesulitan untuk melacak pemilik barang haram tersebut. Sebab keberadannya di lokasi yang jarang dilalui orang pada umumnya.
Namun diduga barang tersebut adalah milik bandar, dan dikirim dengan sistem ranjau. Barang sengaja di tempatkan di area yang sulit dijangkau orang.
Bandar tersebut kemudian menghubungi pembeli, untuk mengambil barang di tempat tersebut. Namun tidak ada petunjuk lebih untuk membongkar asal barang tersebut.Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penyisiran di lokasi penemuan, namun tidak ada yang ditemukan.
Samsul Hidayat berjanji akan memanggil warga yang menemukan ganja tersebut untuk diminta keterangan.
Data yang berhasil dihimpun pada tahun 2015 Polres Malang meringkus 115 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka terdiri dari pemakai, kurir dan bandar. Penemuan ini diyakini sebagai yang terbesar di awal tahun 2016.
Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya menyimpan barang bukti ganja tersebut di Polres Malang. Menurut dia, belum ada tersangka, lantaran ganja tersebut hasil temuan warga.
Atas kejadian ini, Samsul Hidayat, mengapresiasi warga yang memiliki itikad baik dan melapor ke pihak berwajib.
“Kami mengapresiasi warga yang mau melapor ke polisi, karena barang ini jenis narkotika yang dilarang peredarannya,” katanya.
Polisi kesulitan untuk melacak pemilik barang haram tersebut. Sebab keberadannya di lokasi yang jarang dilalui orang pada umumnya.
Namun diduga barang tersebut adalah milik bandar, dan dikirim dengan sistem ranjau. Barang sengaja di tempatkan di area yang sulit dijangkau orang.
Bandar tersebut kemudian menghubungi pembeli, untuk mengambil barang di tempat tersebut. Namun tidak ada petunjuk lebih untuk membongkar asal barang tersebut.Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penyisiran di lokasi penemuan, namun tidak ada yang ditemukan.
Samsul Hidayat berjanji akan memanggil warga yang menemukan ganja tersebut untuk diminta keterangan.
Data yang berhasil dihimpun pada tahun 2015 Polres Malang meringkus 115 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka terdiri dari pemakai, kurir dan bandar. Penemuan ini diyakini sebagai yang terbesar di awal tahun 2016.
(sms)