Sidang Kasus Salim Kancil Dipastikan Digelar di Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Sidang kasus pembantaian dua aktivis anti tambang Salim Kancil dan Tosan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu mengacu dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 158/KMA/SK/2015 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Kasus atas nama Haryono dan kawan-kawan, persidangan kasus Salim Kancil dan Tosan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farhan mengatakan, persidangan kasus Salim Kancil dan Tosan ini akan ditangani oleh lima jaksa dari Kejari Lumajang.
Namun, ada beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang membantu. "Ada dua dua jaksa dari Kejaksaan Negri Surabaya yang membantu kasus tersebut," ujar Didik, Jumat (21/1/2016).
Ia juga mengatakan, Kamis (21/1/2016), sebanyak 27 tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan masih ada sembilan tersangkan yang belum diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya. Rencananya, penyerahan susulan ini akan dilakukan minggu depan.
Selain sejumlah tersangka, juga diserahkan beberapa barang bukti kasus tersebut. Diantaranya, dua alat berat escavator, empat mobil (Evalia, LGX, Ertiga, dan Elf), tiga sepeda motor, batu, cangkul, dan alat strom, serta uang Rp500 Juta. "Alat bukti tersebut saat ini diamankan di Kejaksaan Negri Surabaya," kata Didik.
Seperti diketahui, Salim Kancil dan Tosan dibantai oleh orang-orang yang diduga suruhan Kepala Desa Selok Awar awar. Mereka berdua getol menyuarakan penolakkan tambang pasir di Kawasan Pantai Watu Pecah.
Salim Kancil tewas di jalan dekat desa setelah dibantai oleh orang-orang tersebut. Sedangkan, Tosan mendapat luka serius dan harus dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Saiful Anwar, Kota Malang.
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku pembantaian tersebut termasuk dalangnya yakni Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Kasus ini cukup menarik perhatian publik ditengah kisroh persoalan tambang dalam negeri.
Hal itu mengacu dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 158/KMA/SK/2015 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Kasus atas nama Haryono dan kawan-kawan, persidangan kasus Salim Kancil dan Tosan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farhan mengatakan, persidangan kasus Salim Kancil dan Tosan ini akan ditangani oleh lima jaksa dari Kejari Lumajang.
Namun, ada beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang membantu. "Ada dua dua jaksa dari Kejaksaan Negri Surabaya yang membantu kasus tersebut," ujar Didik, Jumat (21/1/2016).
Ia juga mengatakan, Kamis (21/1/2016), sebanyak 27 tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan masih ada sembilan tersangkan yang belum diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya. Rencananya, penyerahan susulan ini akan dilakukan minggu depan.
Selain sejumlah tersangka, juga diserahkan beberapa barang bukti kasus tersebut. Diantaranya, dua alat berat escavator, empat mobil (Evalia, LGX, Ertiga, dan Elf), tiga sepeda motor, batu, cangkul, dan alat strom, serta uang Rp500 Juta. "Alat bukti tersebut saat ini diamankan di Kejaksaan Negri Surabaya," kata Didik.
Seperti diketahui, Salim Kancil dan Tosan dibantai oleh orang-orang yang diduga suruhan Kepala Desa Selok Awar awar. Mereka berdua getol menyuarakan penolakkan tambang pasir di Kawasan Pantai Watu Pecah.
Salim Kancil tewas di jalan dekat desa setelah dibantai oleh orang-orang tersebut. Sedangkan, Tosan mendapat luka serius dan harus dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Saiful Anwar, Kota Malang.
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku pembantaian tersebut termasuk dalangnya yakni Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Kasus ini cukup menarik perhatian publik ditengah kisroh persoalan tambang dalam negeri.
(nag)