Rampas Handphone, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Rabu, 20 Januari 2016 - 19:05 WIB
Rampas Handphone, Orangtua...
Rampas Handphone, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
A A A
JAKARTA - Orangtua pelaku perampasan di Jalan Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan menyerahkan anaknya yang berinisial BJ (18) ke kantor polisi. Ketika beraksi, BJ tidak sendiri melainkan berdua bersama temannya berinisial AR (19) yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

Panit I Reskrim Polsek Pancoran Ipda I Made Oka Subawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 19 Januari 2016 malam kemarin. Saat itu, AR dan BJ meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Putra dengan alasan untuk membeli minuman keras (miras).

Menurutnya, korban yang saat itu sedang duduk berdua dengan teman wanitanya terkejut. Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan mereka. Kemudian, mereka meminta uang untuk membeli minuman keras (miras).

Korban pun memberi uang senilai Rp10.000, tapi pelaku BJ memaksa korban untuk memberi lebih. Memikirkan keselamatan diri dan teman wanitanya, korban akhirnya memberi lagi sebesar Rp20.000.

"Ternyata kedua pelaku hanya berpura-pura meminta uang sebagai modusnya, melihat handphone korban tergeletak di boks depan kendaraan, pelaku BJ langsung menyambar dan melarikan diri," jelasnya di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Saat itu, kata Made, teman wanita korban berteriak maling. Warga yang mendengar itu langsung mengejar dan meringkus AR kemudian memukulinya. Sedangkan BJ dapat meloloskan diri dari kepungan warga.

"Beruntung, anggota yang patroli lewat berhasil menyelamatkan AR dari amukan warga. Selang beberapa jam, ada keluarga yang mendatangi Polsek dan melapor anaknya, BJ melakukan aksi (pencurian) bersama temannya. Ternyata dia (pelaku) ini yang kabur itu," tuturnya.

Dia menduga, keluarga BJ sudah kesal dengan tingkah laku anaknya itu. Hingga akhirnya menyerahkan anaknya itu ke polisi.

"Mungkin keluarga pelaku sudah sangat kesal dengan aksi pelaku ini. Sehingga diserahkan. Sebab, kedua pelaku itu mengaku sudah dua kali beraksi. Pertama di Fly Over Kalibata dan uang hasil perbuatannya itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras," pungkasnya.

Kini, pekaku AR dan BJ berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri telah diamankan polisi. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan hukuman sembilan tahun penjara.

PILIHAN:

1 Polisi Tewas & 2 Terluka, Kapolda Jelaskan Kronologi Penggerebekan di Berlan
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
13 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
25 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved